MAKLUMAT SULTAN JAILOLO XII

MAKLUMAT SULTAN JAILOLO XII
Nomor: 22/VI/MAKLUMAT/SJ-XII/2025
Tentang :
SERUAN PENYELESAIAN POLEMIK KESULTANAN
DAN
PELURUSAN JURIYAT SULTAN JAILOLO

Bismmillahirrahmannirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah wa asyhadu anna muhammadan abduhu warasuluh
Allahumma inni ahtath-tu bidarbillahi, thuu luhu maasyaa’Allahu, qufluhu laa ilaaha illaLLahu. baabuhu Muhammadurrasuulullahi shallallahu ‘alaihi wa aalihii wasallama, saqfuhu laa hawla walaa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adziimi,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, .
Suba se salam jo ngon moi-moi yang fangato duka se rasai.

Saya, SULTAN JAILOLO ke XII, AL-HAJJ KAICIL MUHAMMAD SIDDIK SJAH, S.H.
Dengan ini menyampaikan maklumat kepada:
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Cendekiawan, Tokoh Masyarakat, Masyatrakat Adat dan Anak Cucu di Negeri Jailolo.

PERTAMA : TERKAIT INTI PERMASALAHAN yaitu, dengan berkembangnya polemik dan klaim Tahta di Kesultanan Jailolo, serta mencuatnya berbagai bentuk penyimpangan atas nama keturunan Sultan Jailolo, maka melalui Maklumat ini. Kami secara resmi dan tegas menyampaiakn kepada pihak yang menggunakan simbol Kesultanan dan mengatasnamakan dirinya sebagai Sultan Jailolo, untuk dapat mengurai dan membuktikan hubungan garis keturunannya. Hal ini penting, karena Kesultanan Jailolo maupun Kesultanan lainnya di Maloku Kie Raha adalah entitas kepemimpinan klasik yang berdiri, secara genealogis dan bukan terlahir dari hasil rekayasa atas kepentingan politik praktis sesaat. Mengingat tahta kesultanan jailolo, secara kesejarahan sempat terputus dalam jangka waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, satu-satunya dasar legitimasi mutlak bagi Seorang Sultan di Jailolo pada masa sekarang adalah juriat dan nasabnya haruslah tersambung lurus dengan para-Sultan Jailolo terdahulu yang pernah berdaulat penuh di negeri Jailolo sebelum kefakumannnya di masa lalu;

KEDUA : URGENSI PELURUSAN SILSILAH JURIYAT SULTAN JAILOLO ini bertujuan untuk menjaga kemurnian adat dan Marwah para leluhur, untuk itu pelurusan Keturunan Sultan Jailolo, adalah keharusan mutlak yang tidak bisa ditawar, dan harus di laksanakan melalui Verifikasi Silsilah Sultan Jailolo yang harus di hadirkan dalam bentuk manuskrip (bukan Salinan); dan, Klarifikasi secara langsung oleh masing-masing personal terkait uraian sejarah Sultan-Sultan Jailolo yang dapat terkonfirmasi oleh sejarah; untuk itu, bagi pihak yang menghindar atau menolak maksud pelurusan Juriat Sultan Jailolo ini, harus tidak di akui keabsahannya. Karena tanpa melalui proses itu, setiap klaim atas tahta di Kesultanan Jailolo adalah cacat secara De Jure maupun De Facto, karena secara nyata, telah bertentangan dengan Norma-Norma yang mengikat dalam Hukum Adat, Hukum Agama maupun Hukum Positif sehingga keberadaannya tidak bias diberi ruang dan legitimasi dalam bentuk apapun.

KETIGA : SERUAN KEPADA PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah di Kabupaten Halmahera Barat agar dapat Bersikap netral, untuk itu kami mohon agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebagai penyelenggara Negara di Daerah diharapkan untuk mengambil bagian sebagai mediator sekaligus fasilitator dalam penanganan penyelesaian polemik Tahta di Kesultanan Jailolo melalui Klarifikasi dan Verifikasi Faktual secara langsung.

Dasar Hukum keikutsertaan pemerintah dalam penyelesaian masalah dengan Dasar Hukum keikutsertaan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) dan hirarki Undang-Undang dibawahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2),
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
5. Perpres No. 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Konvensi UNESCO Tahun 2003,
6. Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Untuk itu, kami menghimbau agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak memberi legitimasi secara langsung maupun tidak langsung serta tidak melibatkan pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai Sultan Jailolo dalam kegiatan apapun secara formal maupun non formal sebelum adanya hasil penyelesaian masalah melalui Klarifikasi dan Verifikasi Keturunan Sultan Jailolo. Selain itu, jika masih terdapat pihak yang merasa tidak terima atas hasil akhir dari pelaksanaan penyelesaian dimaksud, maka solusi terakhir adalah menjalankan ritual Mubahalah atau sumpah berdasarkan Hukum Islam sebagai cara untuk membuktikan kebenaran yang hakiki didapan umum dan di saksikan oleh para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Adat dan Pemerintah dalam hal ini sebagai mediator dan fasiltator;

KEEMPAT : SERUAN KEPADA MASYARAKAT ADAT DAN ANAK CUCU KUHUSUSNYA DI NEGERI JAILOLO dan dimanapun berada : Mari sama-sama kita jaga Adat se Atorang, dengan menjunjung tinggi “Loa se Banar bersendikan Adat Matoto Agama sebagai rujukan utama, karena di “Maloku Kie Raha”, Sultan harus berdasar pada hubungan darah dari keturunan Sultan dan untuk Jailolo diperlukan adanya pembuktian. Hal ini teramat penting untuk peletakan kembali Kedaulatan Adat pada poros yang benar untuk tidak terseret kedalam propaganda Aneksasi modern di Wilayah Kesultanan Jailolo, agar dikemudian hari generasi yang akan datang tidak mengalami hal seperti ini lagi.

SEBAGAI PENUTUP
Maklumat ini di sampaikan secara iklas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan warisan para-Lelehur pendiri Negeri Jailolo agar tetap terjaga dan lestari sepanjang masa. Insya Allah, ini menjadi langkah ikhtiar dan itikat baik dalam merajut kedamaian. Mari bersama kita menolak segala bentuk upaya pengaburan sejarah dan keinginan untuk merampas kemaslahatan di Limau Jiko Ma Kolano Buldan Jailolo. Mari kita jaga Negeri kita. Mari kita jaga Adat dan Istiadat kita. Mari kita jaga Kemurnian Sejarah kita.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah wal’Ridha wal Inayah. Wassalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.

Kedaton Ici Kesultanan Jaiolo di Ternate : 05 Juni 2025 Masehi
9 Dzulhijjah 1446 Hijriah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *