Klikdua, Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mempertanyakan status Stadion Gelora Kie Raha yang terletak di Kota Ternate.
Ketua GMNI Maluku Utara Idhar Bakri kepada media ini mengatakan, polemik terkait status stadion gelora kie raha Ternate harus menjadi perhatian serius oleh pihak yang berwenang, pasalnya hingga saat ini status stadion tersebut belum jelas apakah masuk aset pemkot ternate atau kabupaten maluku utara yang saat ini berpindah ke kabupaten halmahera barat.
“Pemkot ternate harus terbuka ke publik, terkait status kepemilikan stadion tersebut, jangan hanya menarik retribusi saja, kalau itu tidak termasuk aset pemkot ternate maka penarikan retribusi oleh Pemkot ternate ilegal dan terjadi penyimpangan alias korupsi,” ujar Idhar
Menurut Idhar, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot ternate bersama PT. Malut Maju Sejahtera (MMS) untuk melakukan renovasi stadion gelora kie raha adalah tindakan inprosedural dan cacat hukum.
Dikatakannya jika benar adanya bahwa stadion gelora kie raha merupakan aset pemkot ternate maka surat penyerahan aset oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemkot Ternate harus dibuka ke publik, hal ini untuk menjawab polemik terkait status stadion tersebut.
“Jadi sebelum diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot ternate harus punya dasar, minimal surat penyerahan aset dari pemerintah daerah halmahera barat ke Pemkot ternate baru bisa dilakukan penerbitan PBG, jika itu tidak ada maka Pemkot Ternate telah manipulasi data terkait penerbitan PBG untuk melakukan renovasi stadion gelora kie raha.
“Saya tegaskan renovasi stadion gelora kie raha itu tidak berdasar, kami menduga pemkot ternate melakukan manipulasi data terkait PBG Stadion Gelora Kie Raha,” cetusnya.
Idhar menguji komitmen Pemkot Ternate untuk terbuka ke publik, sehingga polemik terkait status aset tersebut diketahui oleh publik maluku utara, jika benar adanya status aset Stadion Gelora Kie Raha milik Pemkot ternate, maka diminta dokumen kepemilikan harus dibuka.
“Ini bentuk komitmen kita untuk menata penyimpangan terkait anggaran retribusi, apa dasar Pemkot ternate, jika benar status aset Gelora Kie Raha masuk kota ternate maka dokumen kepemilikan harus di buka,” tegas Idhar.