Klikdua, Morotai – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara didampingi oleh Kadiv Yankum (Chusni Tamrin) dan Kbid AHU melakukan pemantauan dan evaluasi percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pulau Morotai,Selasa (27/5/2025
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendirian koperasi desa berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.
Percepatan koperasi desa Merah Putih oleh Kemenkum, dari data yang ada dimana Kab Morotai sendiri sudah melaksanakan musdes di seluruh desa (88) desa dan yang baru terdaftar di notaris sebanyak 11 desa.
Kadiv yankum Chusni Tamrin mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadapa notaris untuk dapat segera menyelesaikan pendaftaran koperasi desa Merah Putih berbadan Hukum.
Chusni Tamrin menambahkan, percepatan koperasi desa Merah Putih oleh Kemenkum dapat menjadi suatu dasar hukum yang mengikat, serta secara ekonomi menjadi dorongan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa.
Tujuan dari pemantauan dan evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pulau Morotai dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Dengan demikian, diharapkan koperasi desa dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendirian koperasi desa yang berkualitas dan berdaya guna. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan koperasi desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.(red/fan)