Ternate, Klikdua.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didatangi massa Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara dengan tuntutan agar segera memanggil dan memeriksa seta menangkap sekretaris DPKAD Provinsi Maluku Utara Suryani Antarani atas dugaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran APBD Miliaran Rupiah.
Permintaan ini disampaikan massa aksi KPK Malut, saat menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, pada Rabu 14 Mei 2025, dengan menggunakan satu unit mobil pickup yang dilengkapi dengan sound system dan bendera merah merah putih dan kendaraan roda dua.
Koordinator lapangan (Korlap), Alimun Nasrun, dalam orasinya, menyampaikan, kasus perbuatan penyalahgunaan wewenang pada posisi atau jabatan yang terjadi di Maluku Utara khususnya di 10 kabupaten kota yang selalu saja terjadi.
Kedatangan masa aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, meminta pertanggungjawaban yang sah sebagai penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa sekretaris DPKAD Provinsi Maluku Utara Suryani Antarani dalam dugaan kasus penyalahgunaan uang makan minum di lingkup DPKAD Kabupaten Pulau Morotai semasa menjabat sebagai kepala DPKAD di kabupaten tersebut.
“Sesuai data yang kami himpun, kami menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DPKAD dalam dua tahun terakhir yakni Rp.19,8 miliar yang dikelola oleh Suryani Antarani, selama menjabat sebagai Kepala BPKAD pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” sambungnya dengan teriakan saat menyampaikan orasi.
Lanjut Alimun, dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut agar melakukan pemeriksaan terhadap Suryani dan Ghasril Albram, diduga kuat berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam dua tahun terakhir,”ujarnya.
Dugaan ini kata dia, Misalkan Anggaran makan minum BPKAD Morotai Tahun 2023 Senilai Rp 2,8 Miliar naik menjadi Rp.3,5 Miliar di Tahun 2024.
“Jadi selama 2 tahun BPKAD Morotai mengelolah Anggaran makan minum senilai Rp.6,3 Miliar, dari total anggaran APBD DPKAD Morotai Rp. 19.8 miliar tersebut,”terangnya.
Atas perihal tersebut pihaknya sembari memberikan ultimatum kepada BPK RI agar melakukan pengauditan khusus dugaan penyelewengan anggaran yang di kelola oleh DPKAD Kabupaten Pulau Morotai.(T)