Halmahera Selatan, Klikdua.com – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kecam tindakan represif Anggota Polres Halmahera Selatan saat mengamankan aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara dan Warga Pulau Makian di kantor Dinas PUPR dan Kantor Bupati Halmahera Selatan,kamis (8/5/2025).
Aksi damai yang dilakukan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan warga Pulau Makian berakhir dengan kekerasan. Dimana terlihat Anggota Polisi yang seharusnya bertugas mengamankan jalannya penyampaian aspirasi sesuai 3 fungsi kepolisian Yakni Melayani Melindungi dan mengayomi, bahkan justru mengeroyok dan mendorong Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek hingga terjatuh atau terjungkir.
Ketua PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak menyampaikan tindakan aparat kepolisian Polres Halsel dalam mengamankan aksi unjuk rasa sudah berlebihan.
Menurutnya, Gerakan aksi moril dan damai oleh pasukan GMNI dan GPM adalah murni mandat aspirasi yang di jamin dalam undang-undang penyampaian aspirasi di depan publik.
“Apa yang di suarakan kawan-kawan GMNI dan GPM adalah bentuk kontrol sosial pembangunan oleh dinas terkait dalam hal ini dinas PUPR Halmahera Selatan dan Bupati sebagai penanggung jawab pembangunan,”Jelas Mudasir.
Olehnya itu lanjut Mudasir, sebagai tanggung jawab Moral Organisasi secara struktural Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara, GMNI Malut akan melaporkan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan
dan anggotanya ke Kapolda Maluku Utara atas peristiwa pengroyokan masa Aksi terhadap ketua Gerakan Pemuda Marhaenis(GPM) yang juga kader GMNI serta anggota satpol PP ke ranah Hukum.
Tidak hanya itu, GMNI secara kelembagaan akan melaporkan Kapolres ke Kompolnas, sebab pengamanan aksi sudah tidak sesuai SOP.
“Kami akan melaporkan Kapolres ke Polda Malut dan Kompolnas RI agar di evaluasi,”Tukasnya.(*)