Gerindra Nyatakan Penggunaan Hak Angket DPRD Terburu-buru

Klikdua, Ternate – Partai Gerindra menganggap usulan hak Angket oleh beberapa Pimpinan Partai akhir-akhir ini terlalu premature dan belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal ini juga sekaligus meluruskan pernyataan sikap ketua fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku Utara.
Partai Gerindra bukan berada pada posisi menolak atau mengakui wacana Hak Angket yang diwacanakan oleh teman-teman partai Hanura, PDIP dan PKS.
Sebelum menytakan sikap politik melalui fraksi di DPRD kami sudah mengkaji Wacana Hak Angket di internal Partai Gerindra dan apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi di media itu adalah pernyataan sikap pribadi Machmud Esa.
“ Hak Angket adalah HAk yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyilidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan Gubernur yang berkaitan dengan hal penting, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang undang “
Semenjak pelantikan 20 Februari 2025 Gubernur Sherly Tjoanda teleh membuuat kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversial diantaranya :
– Jamaah haji yang akan ke embarkasi Makassar harus menggunakan pesawat reguler yang kemudian diralat oleh Gubernur sendiri dan kembali menggunkan pesawat carteran
– Mengangkat ketua tim percepatan pembangunan Pemprov Malut, hal ini disampaikan oleh Sekprov dan Wagub, yang kemudian dibantah oleh Gubernur dan mengatakanakan menjelaskan hal tersebut,bahkan menuduh wartawan menulis berita hoax.
– Melakukan pergeseran/mendahului perubahan anggaran di 10 Unit organisasi/ OPD , hanya dengan PERGUB tanpa persetujuan DPRD yang sampai hari ini belum ada informasi apakah Pergubnya sudah ditandatangani Gubernur atau belum.
Nah apabila dari beberapa kebijakan Gubernur tersebut dilaksanakan dan melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat maka DPRD dapat menggunakan haknya untuk menyelidiki kebijakan Gubernur tersebut.
Terhadap hal tersebut Gerindra Maluku Utara menyatakan penggunaan Hak Angket DPRD provinsi terlalu terburu-buru dan belum memiliki bukti-bukti penyalahgunaan Kewenangan oleh Gubernur Maluku Utara dan belum memiliki dampak luas ke masyarakat ,
Kalaupun DPRD mau menggunakan haknya terhadap beberapa permasalahan diatas digunakan saja dulu HAKINTERPELASI yakni hak untuk bertanya ke Gubernur dan Gubernur akan menjawab lewat mekanisme Paripurna di DPRD.(tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *