Pelecehan Seksesual di Halsel Korban Dibawah Umur, PB FORMALUT Angkat Suara

Klikdua, Halsel – Seorang siswi SMP, anak berusia 15 tahun di desa bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hamil akibat dirudapaksa oleh belasan pria dewasa.

Korban berusaha melawan, tetapi tidak berdaya, Korban sering di ancam oleh para pelaku agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut dan diberi uang sebesar Rp.50 ribu. Yang lebih mengejutkan, korban mengaku oknum guru dari SD Negeri Bibinoi, dan Kepala sekolah MIS Bibinoi, juga melakukan hal yang serupa. Dirinya disetubuhi secara paksa oleh 16 pria dewasa, pertama kali mengalami pemerkosaan semasa masih duduk di bangku SD.

Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Inggrid menyampaikan bahwa para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 6 ayat b yang berbunyi “ Setiap Orang yang melakukan Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaanya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupah)”.

Inggrid mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan agar segra menangkap para pelaku dan segra proses hukum dengan cepat dan adil.

Inggrid juga mendorong Dinas PPPA Kabupaten Halsel untuk segra memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. sesuai yang diatur dalam UU TPKS, Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, bantuan medis, dan rehabilitasi.

Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial yang serius. Maka dari itu Kami PB Formmalut Jakarta akan terus memantau dan memastikan bahwa korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.(***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *