THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai 17 Maret 2025

Klikdua  – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, penerima THR tahun ini meliputi:

1. Pensiunan PNS pusat dan daerah
2. Pensiunan TNI dan Polri
3. Pensiunan pejabat negara
4. Penerima tunjangan veteran dan tunjangan kehormatan lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

“THR bagi pensiunan diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan mereka, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Minggu (16/3).

THR yang diterima pensiunan tahun ini mencakup komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima, yaitu:

1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan lainnya (jika ada kebijakan khusus)

Besaran THR yang diterima setiap pensiunan akan sesuai dengan total penerimaan bulanan mereka selama ini. Namun, dalam regulasi yang ada, THR tidak mencakup tunjangan kinerja bagi pensiunan, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang masih menerima tunjangan tersebut.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah, THR pensiunan akan dicairkan mulai 17 Maret 2025. Proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan ASABRI, sesuai dengan sistem pembayaran pensiun masing-masing penerima.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini dilakukan lebih awal agar pensiunan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.

“Pemerintah memastikan bahwa THR cair sebelum Lebaran agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pensiunan,” ujar Azwar Anas.

Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan THR dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima. Pensiunan tidak perlu melakukan pengurusan tambahan, karena pembayaran dilakukan otomatis melalui sistem perbankan yang bekerja sama dengan Taspen dan ASABRI.

Bagi pensiunan yang memiliki kendala dalam pencairan, pemerintah mengimbau agar segera menghubungi kantor pelayanan Taspen atau ASABRI terdekat

Pemerintah mengimbau pensiunan untuk segera menghubungi lembaga terkait jika mengalami kendala dalam pencairan.(***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *