Klikdua, Ternate – Unggahan akun Facebook Kapten Ajul memicu kemarahan netizen Maluku Utara setelah mengomentari wafatnya mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa almarhum meninggal sebelum kasus hukumnya tuntas, yang dianggap netizen sebagai pernyataan tidak etis dan tidak menghormati mendiang.(17/03/2025)
Unggahan ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak netizen yang mengecam pernyataan tersebut dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan.
Komentar warganet pun membanjiri unggahan tersebut, mengecam akun Kapten Ajul karena dianggap tidak memiliki empati dan etika dalam bermedia sosial.
Izal: “Ini contoh anak yang sekolah tapi akal dan perasaannya tidak digunakan dengan baik.”
East: “Sekolah tapi binatang pun lebih pintar.”
Jamal Saifullah: “Orang beradab lebih mulia daripada orang berilmu tapi tidak beradab. Bikin malu alumni Fakultas Hukum, di mana dia harus paham hukum Tuhan lebih dari segalanya dibanding hukum dunia yang penuh tipu-tipu. Anak ini tara (tidak) lulus sosiologi hukum dan filsafat sehingga bicara sembarang.”
Raraz: “Lapor sudah supaya rasa lebaran di dalam penjara. Kurang ajar”
Banyak warganet yang meminta agar Kapten Ajul segera diproses hukum karena dianggap telah melanggar etika dan meresahkan publik. Beberapa pihak bahkan menyebut bahwa unggahan tersebut bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di media elektronik.
Menurut aturan tersebut, seseorang yang menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan seseorang di internet dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari akun Kapten Ajul mengenai pernyataannya yang viral tersebut. Netizen masih terus mendesak agar yang bersangkutan bertanggung jawab atas unggahan yang telah memicu kegaduhan di media sosial.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa media sosial adalah ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E, setiap individu tetap memiliki tanggung jawab untuk tidak menyinggung atau merugikan pihak lain, terutama dalam konteks duka.(red)