Dugaan PHK Sepihak di PT MAI: DPRD Halteng Dampingi Pekerja Mengadu ke Disnaker

Klikdua, Halteng – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di sektor tambang Halmahera Tengah. Kali ini, sembilan pekerja PT Mining Abadi Indonesia (MAI) melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa.

Kasus PHK sepihak bukan hal baru dalam industri tambang di Indonesia. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, sering kali tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan besar, apakah mekanisme PHK di perusahaan tambang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku?

Putra Sian Arimawa menegaskan bahwa PHK terhadap sembilan karyawan PT MAI terjadi tanpa kejelasan alasan. Menurutnya, langkah mendampingi pekerja dalam pengaduan ini adalah bentuk upaya memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Pada kesempatan tersebut, kami mendampingi tiga perwakilan pekerja yang di-PHK tanpa alasan yang jelas oleh PT MAI. Kami mendatangi kantor Disnaker untuk mengajukan pengaduan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keadilan bagi pekerja harus dikedepankan. Jika memang ada pelanggaran dari pihak pekerja, seharusnya ada mekanisme yang jelas dalam pemberhentian mereka.

“Kalau memang PHK dilakukan karena kesalahan pekerja, setidaknya hak mereka harus tetap diberikan. Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan pekerjaan tanpa kepastian hukum,” tegas Putra.

Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah, setelah menerima pengaduan ini, berencana untuk memanggil PT MAI guna melakukan mediasi. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi dalam keputusan PHK yang telah dijatuhkan.

Menurut Putra Sian Arimawa, keputusan PHK yang terjadi di PT MAI terlihat subjektif, tanpa indikator yang jelas.

“Kami ingin tahu kenapa saudara-saudara ini di-PHK. Kalau memang alasannya terkait kinerja, maka harus ada indikator yang jelas. Di perusahaan lain, seperti PT IWIP, ada lembaran asesmen yang memuat penilaian disiplin kerja dan kinerja karyawan. Jika PT MAI tidak memiliki transparansi dalam hal ini, tentu keputusan PHK bisa dipertanyakan,” jelasnya.

PHK sepihak seperti yang terjadi di PT MAI mencerminkan masalah ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan besar di sektor tambang. Banyak perusahaan tambang di Indonesia yang kerap melakukan pemberhentian tenaga kerja tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah dan sesuai prosedur. Jika ada perselisihan, maka harus melalui mediasi atau jalur hukum yang berlaku.

Putra Sian Arimawa berharap agar PT MAI segera memberikan klarifikasi terkait keputusan PHK ini. Jika tidak ada penyelesaian dalam mediasi, kasus ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“PT MAI harus menjelaskan apakah keputusan ini berbasis evaluasi kinerja atau hanya berdasarkan suka dan tidak suka. Jika tidak ada transparansi, maka kita patut mempertanyakan kebijakan mereka,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT MAI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Apakah perusahaan akan menghadiri mediasi dan memberikan penjelasan? Ataukah kasus ini akan terus berlanjut ke ranah hukum?

Yang jelas, pekerja menuntut keadilan, dan DPRD Halmahera Tengah siap mengawal kasus ini hingga ada kepastian bagi mereka yang terkena dampak.(opal/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *