Klikdus – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. SE yang diterbitkan pada 10 Maret 2025 ini bertujuan memastikan pekerja menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu, tanpa adanya praktik pembayaran bertahap atau pencicilan.
Aturan ini disampaikan pada 11 Maret 2025 di Jakarta dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
Kemnaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran THR dengan alasan apa pun.
Langkah ini bertujuan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya mereka secara layak. Setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam SE ini, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berstatus tetap maupun kontrak. Secara lebih spesifik, penerima THR meliputi:
1. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
2. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT).
3. Pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja yang upahnya berbasis satuan hasil.
Besaran THR yang diterima pekerja tergantung pada lama masa kerja mereka.
1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Sebagai ilustrasi, jika seorang pekerja memiliki masa kerja 6 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah (6 ÷ 12) × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah, artinya pekerja tersebut akan menerima setengah bulan gaji sebagai THR.
3. Pekerja harian lepas mendapatkan THR dengan perhitungan:
Jika telah bekerja 12 abulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja.
4. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Selain itu, jika dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan telah ditetapkan THR dengan nominal lebih besar dari aturan pemerintah, maka pengusaha wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Selain mewajibkan pembayaran tepat waktu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna menghindari kendala teknis yang dapat menyebabkan keterlambatan.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kemnaker meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayahnya masing-masing.
Mengimbau perusahaan agar membayarkan THR sebelum batas waktu tujuh hari sebelum Hari Raya.
Mendirikan Posko Satgas THR 2025 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima laporan pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR.
Posko pengaduan ini dapat diakses secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Meskipun Surat Edaran (SE) ini tidak menyebutkan sanksi secara eksplisit, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR, pemerintah telah menyediakan jalur pengaduan melalui Posko Satgas THR yang dapat diakses di tingkat daerah maupun nasional.
Kemnaker telah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Selain itu, SE ini juga telah ditembuskan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Menteri Kabinet.
4. Pimpinan Organisasi Pengusaha.
5. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau pemotongan THR.
Bagi pekerja pastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. Jika mengalami kendala, laporkan ke Posko Satgas THR melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dan untuk pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, tidak boleh mencicil atau menunda pembayaran THR sertah jika memiliki kebijakan THR yang lebih besar, harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.(red)