Pemindahan RS Pratama Halbar Disorot, Mahasiswa Tuntut KPK Usut Dugaan Penyimpangan

Klikdua – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat-DKI Jakarta turun ke jalan pada Selasa (11/3). Mereka menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, mendesak lembaga tersebut segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penyimpangan dalam relokasi Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dalam orasinya, Ketua Semaindo, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa pemindahan rumah sakit ini tidak hanya mengabaikan hak masyarakat Loloda atas layanan kesehatan, tetapi juga sarat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Pemindahan RS Pratama ini bukan hanya pengkhianatan terhadap hak masyarakat Loloda atas layanan kesehatan, tetapi juga dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan elite kekuasaan. Kami tidak akan tinggal diam! KPK harus bertindak tegas,” ujar Sahrir di depan Gedung KPK.

*Anggaran Besar, Lokasi Berubah Ada Apa?*

Pembangunan RS Pratama Halmahera Barat awalnya direncanakan di Kecamatan Loloda, sebagaimana tertuang dalam Dokumen DAK Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Namun, proyek yang menelan anggaran Rp 42,9 miliar itu justru dialihkan ke Kecamatan Ibu, tanpa alasan yang transparan.

Menurut Sahrir, proyek ini dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra, dengan tambahan anggaran Rp 983,3 juta untuk proyek air bersih penunjang. Ia menilai pemindahan ini diduga melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

“Adapun dokumen yang menguatkan dugaan penyimpangan, seperti Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 (25 Maret 2024) tentang usulan perubahan lokasi RS Pratama, Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024), rapat pembahasan relokasi RS Pratama, Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024 (3 Mei 2024), permohonan perubahan lokasi RS Pratama, serta Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 02.05.30/09/2024 (7 Juni 2024),” tegasnya.

Lebih lanjut, Semaindo menilai pemindahan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta ketentuan DAK Fisik Kesehatan yang mengatur bahwa perubahan lokasi proyek harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

*Dampak Bagi Masyarakat dan Tuntutan Mahasiswa*

Pemindahan ini dinilai merugikan masyarakat Kecamatan Loloda, yang awalnya dijanjikan pembangunan rumah sakit tersebut. Akses layanan kesehatan bagi warga di wilayah tersebut masih terbatas, dan pemindahan RS Pratama semakin memperburuk situasi.

Karena itu, Semaindo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak KPK agar segera mengambil tindakan hukum.

“Kami mendesak KPK RI segera menerbitkan Sprindik dan memulai penyidikan terhadap Novelhens Sakalaty. Selain itu, kami juga meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus pemindahan RS Pratama yang diduga merugikan negara dan masyarakat, serta mendesak Kementerian Kesehatan RI agar segera melaporkan Novelhens Sakalaty ke KPK,” kata Sahrir.

Jika KPK tak kunjung bertindak, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ini bukan hanya soal pemindahan RS, ini soal keadilan yang terus-menerus dikorbankan demi kepentingan segelintir elite. Kami akan terus bergerak sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Sahrir.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah. Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang, maka langkah hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa depan.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *