Klikdua, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau barang dalam bentuk apa pun dari pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau organisasi wartawan.
Imbauan ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta pejabat humas dan dinas komunikasi di seluruh Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan THR atau sumbangan bukan bagian dari etika profesi jurnalisme dan dapat mencederai integritas pers. Praktik semacam ini juga dianggap dapat memperburuk citra wartawan dan mendukung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan media.
Dewan Pers menyatakan bahwa menjelang Idul Fitri, sering muncul oknum yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan untuk meminta THR atau sumbangan kepada instansi pemerintah maupun perusahaan. Untuk itu, seluruh pihak diimbau untuk menolak segala bentuk permintaan tersebut.
Jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, pihak yang dihubungi diminta untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau Dewan Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR hanya berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan pers dan wartawannya. Wartawan yang bekerja secara profesional berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dengan meminta-minta kepada pihak lain.183-surat keluar DP Imbauan terkait menjelang Hari Raya Idul Fitri-1
Untuk menghindari penyalahgunaan nama organisasi pers, Dewan Pers merilis daftar organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen resmi, yaitu:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun organisasi-organisasi ini merupakan konstituen resmi, mereka tidak diperbolehkan meminta THR, sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apa pun.
Imbauan ini diharapkan dapat menjaga integritas profesi wartawan, mencegah penyalahgunaan profesi, serta meningkatkan kualitas dan independensi pers nasional.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan terkait permintaan THR atau sumbangan, pengaduan dapat dilakukan melalui Dewan Pers di nomor 0811-8888-0528.(red)