MAGELANG, Klikdua – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepala daerah harus menjadi pelopor dalam percepatan transformasi digital, bukan hanya sekadar mengikuti arus . Hal ini disampaikan dalam sesi pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Selasa (25/2/2025). Pernyataan ini berdasarkan informasi yang dihimpun KlikFakta dari laporan Menkomdigi.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi layanan publik. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menargetkan layanan publik berbasis elektronik sebagai prioritas utama, sehingga kepala daerah dituntut untuk aktif dalam mewujudkan transformasi digital di wilayahnya masing-masing.
“Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Kepala daerah harus berani memimpin perubahan, bukan hanya menunggu arahan dari pusat” ujar Meutya Hafid dalam pembekalan tersebut.
Dalam sesi pembekalan ini, Mentri Komunikasi Digital (Menkomdigi) juga menyoroti pentingnya koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat, implementasi digitalisasi di daerah akan sangat berjalan lambat dan kurang efektif.
Selain itu, ia juga membuka ruang diskusi bagi kepala daerah untuk menyampaikan terkait kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Meutya menekankan bahwa masukan dari kepala daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan digitalisasi yang dibuat oleh pemerintah pusat benar-benar relevan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembekalan ini, Menkomdigi juga menyoroti beberapa regulasi penting yang menjadi dasar dalam implementasi transformasi digital di Indonesia. Regulasi tersebut meliputi:
PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence
Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online
UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Meutya, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar kepala daerah bisa menyusun kebijakan digital yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital,” ujarnya.
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, dari 21 hingga 28 Februari 2025. Selain Menkomdigi Meutya Hafid, pembekalan ini juga diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Di akhir sesi, Meutya kembali menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab kepala daerah untuk memastikan manfaat digitalisasi dirasakan oleh masyarakat di daerahnya.
“Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?” tantangnya kepada peserta retreat.
Laporan ini disusun berdasarkan pantauan redaksi media ini dari berbagai sumber informasi, termasuk pernyataan resmi yang disampaikan dalam acara tersebut serta informasi yang diperoleh dari Mekomdigi.(***)