Klikdua, Ternate – Gubernur Provinsi Maluku Utara di minta segera mencopot Kepala Badan Perencanaan Pembanungan Daerah (Bappeda) Sarmin Adam atas dugaan korupsi penggelapan Anggaran Makan Minum (Mami), perjalanan dinas, dan belanja ATK. Hal ini disampaikan Koordinator Gamalama Coruption Whatc Muhiddin kepada media ini selasa (25/2/2025)
Menurutnya, pada saat BPK melakukan pemeriksaan dan permintaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan.
“Surat dengan nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah, ” ungkapnya.
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum.
Selain itu juga Muhddin menjelaskan, kasus suap dengan terpidana mantan Gubernur malut, abdul Gani Kasuba dengan saksi kepala Bappeda Muhmmad Sarmin ada dihadapan majelis hakum dan JPU KPK mengaku menyetorkan uang puluhan juga ke kaban BKD dalam rangka pelaksanaan Asesmen. Padahal BKD bertanggungjawab untuk membiayai asesmen tersebut akan tetapi alasan apa sehingga kepala Bappeda menyetorkan uang tuni tersebut.
“ Muhammad Sarmin S. Adam dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK mengaku, menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD dalam rangka memuluskan kelancaran assesemen yang dilaksanakan BKD” .
Dengan dasar dua permasalah tersebut, Gubernur Malut Sherly segera mencopot dan menggantikan dengan orang lain yang dinilai mampu menyusun persencanaan pembanguna daerah provinsi Maluku Utara lima tahun kedepan. (red/tim)
Desak Gubernur Copot Kepala Bappeda Malut
