Kanwil Kemenhum Malut Kembali Menerbitkan Dokumen Apostille

Klikdua, Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menyerahkan dua dokumen apostille terkait dokumen untuk menikah dengan warga negara asing kepada pemohon atas nama Murniati Jufri untuk melengkapi syarat pernikahan di Negara Pakistan.

Kakanwil Kemenkum Malut di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Tamrin dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Kasim U.S.

Saat penyerahan, selain menyampaikan apresiasinya kepada para penjuru yang menangani pelayanan apostille di wilayah, kakanwil sekaligus menginterview secara langngsung agar memastikan pelayananan yang maksimal kepada pengguna layanan dalam pengurusan apostille.

Adapun pertanyaan yang di utarakan antara lain, “bagaimana pelayanan yang diberikan oleh operator, berapa waktu yang dibutuhkan dalam tahapan pengurusan hingga pencetakan sertifikat dan apakah terdapat pungutan diluar prosedur ?”

Dari hasil interview didapati bahwa dalam pelayanan memang membutuhkan waktu lebih karena dalam pengurusan terdapat dokumen yang diharuskan mendapatkan bubuhan legalisasi oleh notaris dan hal itu dijembatani langsung oleh petugas sehingga waktu pengurusan dapat lebih efisien dan untuk pembayaran pendapatan negara diluar pajak (pnbp) para perugas tidak menerima pembayaran secara cass melainkan sebagai pengguna jasa diberikan kode biling untuk pembayaran secara virtual.

Dari ketaatan atas prosedur telah menunjukkan keseriusan jajarannya dalam membantu masyarakat untuk mengurus dokumen penting secara cepat dan mudah.

Kakanwil juga mengajak masyarakat Maluku Utara yang membutuhkan layanan serupa maupun layanan administrasi hukum umum lainnya dapat datang secara langsung di Kanwil Hukum Maluku Utara.c (clo/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *