Klikdua – Halsel, Akademisi STAIA Labuha, Muhammad Kasim M. Pd meminta Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni SH,. MH, segera angkat kaki dari bumi Saruma karena di anggap tidak serius tangani Skandal kasus BPRS.31/01/2025
Seruan ini lantaran Kajari tidak menepati janji dan selalu mengulurkan waktu penetapan tersangka skandal Kasus Korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma yang merugikan kerugian keuangan negara senilai 15 miliar berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP.
Muhamamd Kasim menilai Kajari Halsel tidak serius dalam menangani kasus korupsi di wilayah Halmahera Selatan.
“Apabila Kajari Halsel Ahmad Patoni SP3 Skandal BPRS Saruma dengan alasan ada pihak tertentu telah melakukan pengembalian Korupsi BPRS Saruma, secara tidak langsung patut pertanyakan. sebab diduga Institut kejaksaan negeri di jadikan ladang tempat perlindungan para koruptor uang negara,”Ujarnya.
Menurutnya, sikap Kejari Halsel yang menunda penetapan tersangka atau pelaku tindak pidana Kurupsi BPRS Saruma terkesan ada sekenario yang dimainkan oleh oknum tertentu dengan membuat desakan diberbagai media sosial dan media masa agar kasus tersebut segera di SP3.
Dia menyebut, apabila terbukti kerugian uang negara telah di kembalikan, seharusnya Kajari dalam hal ini penyidik menyita uang tersebut untuk di jadikan barang bukti dalam persidangan, bukan berarti menghentikan Kasus BPRS Saruma.
Dia menguraikan, pasal 4 undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian tidak mengugurkan pidana.
“Jadi pelaku tindak pidana korupsi tetap dipidana meskipun telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Kasim.
Ia menambahkan, bumi saruma akan tubuh subur pelaku korupsi jika Kejari Halsel SP3 kasus Bank Saruma.
“Kami sarankan kalau SP3 lebih baik Kajari Ahmad Patoni meninggalkan Bumi Saruma, Ini bentuk antisipasi para koruptor terus menerus berlindung di bawa kajari Halsel,”Imbuhnya.
Diketahui, Informasi yang diperoleh Media ini, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS dilakukan di jakarta oleh kontraktor berinsial FA.
Pengembalian kerugian negara yang dilakukan FA bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi.
Kasus ini diduga menyeret
mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.
Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD.
Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu.
Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.
Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih 8 yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah Rp. 15.341.487.102,86.
Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.
Terkait hal itu, FA saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar.
“Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy
ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12/2024) tidak merespon.
“No coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,” Singkat Saiful sembari menutup Telpon.
Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan.(*)