Penyalahgunaan Dana CSR Bank BI, AMPK Bakal Aksi Minta KPK Tetapkan Perry Warjiyo Sebagai Tersangka

KPK RI

Jakarta, Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) Bakal melakukan Unjuk Rasa, di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kantor Bank Indonesia (BI) terkait dengan adanya dugaan kasus penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia (BI) pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025.

Kedatangan AMPK karena Bank Indonesia dinilai gagal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu juga Bank Indonesia dinilai telah menciderai amanat UU PPSK sebagai pengelola Cadangan Devisa Negara yang diperuntukan untuk menjaga nilai tukar rupiah.

Sementara masa aksi diperkirakan mencapai ratusan masa yang dilengkapi dengan Sound Sistem, Megafon, 1 Unit Truk, Baliho dan Umbul-umbul lainnya dengan titik kumpul Taman Menteng dengan rute Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) – Kantor Bank Indonesia (BI).

Ketua AMPK, Safrin mengatakan, Skandal aliran dana dalam dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility). KPK baru baru ini telah melakukan penggeledahan di kantor pusat, salah satunya ruangan Gubernur BI (Perry Warjiyo) di Jakarta untuk menyelidiki kasus ini. Dugaan utamanya adalah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR.

Dengan adanya dugaan kasus Dana CSR ini, Bank Indonesia telah gagal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu juga Bank Indonesia dinilai telah menciderai amanat UU PPSK sebagai pengelola Cadangan Devisa Negara yang diperuntukan untuk menjaga nilai tukar rupiah. Secara prinsip Transparansi dan Akuntabilitas , Bank Indonesia juga menyalahi prinsip yang dibuat sendiri. Sehingga, kasus CSR ini mempertontonkan bahwa Bank Indonesia sudah tidak bisa mempertahankan integritasnya. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini KPK sedang mendalami kasus ini.

“Dugaan ini telah mencoreng nama baik Bank Indonesia, sehingga perlu adanya kejelasan dalam keterlibatan kasus CSR ini. Masyarakat sangat berharap kepada lembaga KPK untuk dapat menuntaskan kasus CSR ini. Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) berpotensi memberikan dampak yang cukup besar, baik terhadap ekonomi, kepercayaan publik, maupun stabilitas kelembagaan, ” Ucapnya.

Disampaikan Ketua AMPK bahwa dampak utama yang bakal terjadi dalam kasus CSR adalah dampak Ekonomi dan Stabilitas Keuangan, dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Kredibilitas BI, dampak Hukum dan Regulasi dan dampak Politik dan Relasi Antar – Lembaga. Resiko dari dampak ibu tentunya sangat besar terhadap tingkat kepercayaan investor baik, domestik dan investor asing. Karena melihat integritas dan transparansi lembaga ini sudah tidak ada lagi. Sentimen negatif akibat kasus ini dapat mendorong aksi jual di pasar saham, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap stabilitas moneter, seperti perbankan dan keuangan. Perluasan dampak dari kasus CSR ini, akan mempengaruhi kinerja saham perbankan. Saham perbankan, yang biasanya menjadi andalan di pasar modal Indonesia, dapat tertekan jika kasus ini menimbulkan ketidakpastian terhadap regulasi atau kebijakan moneter BI.

Sementara Hasil survey terbaru dari Indonesia Economic Review (IER) menemukan bahwa 64% Investor domestic dan 78% investor asing percaya bahwa skandal ini dapat membentuk reformasi regulasi di sektor keuangan, walaupun reformasi semacam ini dapat memberikan kepercayaan dalam jangka panjang akan tetapi tetap menjadi perhatian pelaku pasar karna dapat memberikan gangguan jangka pendek dan jangka panjang. Dampak di atas dapat menjadi lebih kompleks lagi jika kasus ini tidak tertangani dengan baik, dan secara transparansi.

Berdasarkan dokumen yang beredar, KPK hanya menyebutkan lembaga Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR. Dugaan tersebut mengindikasikan bahwa dana CSR dialihkan melalui yayasan tertentu sebelum akhirnya disetorkan kepada anggota DPR RI.

Oleh karena itu, beberapa tuntutan muncul dari berbagai pihak. Setelah reformasi 1998, BI ditugasi hanya untuk satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki sejumlah langkah. Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Ketiga, mengatur dan mengawasi bank.

Selain tujuan dan tugas tersebut, Bank Indonesia tidak mempunyai tugas lain, termasuk tugas untuk melaksanakan Program Sosial Bank Indonesia, atau CSR. Karena itu, penggunaan dana Bank Indonesia untuk CSR melanggar UU No 23 Tahun 1999 tentang BI, karena di luar tugas dan wewenang Bank Indonesia yang diberikan UU. Bank Indonesia telah merilis pernyataan awal yang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK. Namun, lembaga tersebut belum memberikan rincian mengenai proses internal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan tersebut. Minimnya penjelasan yang menyeluruh hanya semakin memperburuk ketidakpuasan masyarakat. Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa 72% responden merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini oleh Bank Indonesia hingga saat ini.

Olehnya itu, ia meminta agar Bank Indonesia memberikan rincian kepada public terkait Dana CSR BI Mendesak dan KPK agar segera memeriksa Gubernur Bank Indonesia (Perry Warjiyo).

” Kami juga mendesak KPK untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia secara transparansi atas keterlibatan Anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019-2024 Lembaga – lembaga Negara lainnya, termasuk Gubernur BI, OJK, dan Oknum DPR RI, ” Tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *