Klikdua. Halsel – Proyek Dermaga Semut di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan dikerjakan oleh PT. Relis Sapindo Utama diduga mengunakan material galian C Ilegal.Sabtu/25/10/25
Padahal, proyek tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp 58,4 miliar bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 dengan masa waktu pekerjaan 390 hari dimulai sejak 30 oktober 2023.
Hasil penelusuran wartawan, ditemukan material timbunan yang digunakan oleh
PT. Relis Sapindo Utama adalah tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal alias tidak memilik izin.
Tanah yang diuruk oleh PT. Relis Sapindo Utama merupakan lahan warga desa tembal.
Safri Saptu pemilik lahan saat di temui wartawan mengatakan, dirinya bekerjasama dengan pihak PT. Relis Sapindo untuk melakukan aktivitas galian C tersebut.
Dia mengungkapkan, alat berat eksavator milik PT. Relis Sapindo sedangkan material berupa tanah digratiskan untuk peruntunkan proyek Dermaga semut, sementara material berupa batu itu di bayar.
Diakui Safri, aktiftas galian C ini di lahan miliknya, hanya kantongi rokomendasi dari Pemdes tembal.
Sementaraa salah satu menager PT. Relis Sapindo Budi membenarkan bahwa dirinya menyiapkan alat eksavator, namun soal lahan milik warga.
“berhubungan, kami sediakan alat eksavator untuk membantu aktiftas Galian C tersebut, maka pemilik lahan berikan material berupa tanah secara gratis, hanya batu saja kami beli atau bayar,”Jelas Budi.(*)