Desak APH Usut Dugaan Penggelapan DD Tabalema

Klikdua, Halsel – Akademisi Universitas Khairun (Unkahir) Ternate, DR.Muamil Sunan menyoroti dugaan Penggelapan Anggaran Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Abidin Taib.

Muamil menilai, praktek penggelapan Dana Desa dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Kepala desa Abidin taib bentuk dari Kelalaian pihak DPMD dan Lembaga Inspektorat.

“sebagai instansi pengawasan kinerja Kepala Desa dan lembaga auditor keuangan, jelas lalai menjalankan tugas, hingga Kades Abidin taib berhasil terapkan praktik penggelapan DD Ratusan juta dan menyulap LPJ tahun anggaran 2023,”ujar Muamil kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Muamil juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini Polres Halmahera Selatan agar usut pemalsuan tandatangan oleh kades Abidin taib.

“pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana, berdasarkan KUHP pasal 263 ayat (1) pelaku dapat di pidana penjara 6 tahun, untuk APH patut selidiki,” tegas Muamil. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *