Klikdua, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupayanya tidak main-main dalam menyelesaikan utang pihak ketiga,Dana Bagi Hasil (DBH) dan Multyears.
Penyelesaian utang ini patut diberikan apresiasi, dimana jumlah utang senilai Rp.2 trnliun lebih dapat di selesaikan dalam kurung waktu satu tahun senilai Rp,1,5 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Malut kepada media ini Jumat (10/1/2024) mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi bukti sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta meberikan pelayanan publik yang efisien.
Selama ini BPKAD tetap berupaya menyelesaikan utang pihak ketiga, dan ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi utang yang tersisa.
” Kami tetap berupaya untuk penyelesaian utang, sebab ini menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sistem keuangan yang transparansi dan akuntabel”
Utang DPA Induk: Rp303 miliar, terlunasi 100%.
Perubahan Anggaran: Rp401,5 miliar, terlunasi 71%.
BBH Kabupaten/Kota: Rp584,2 miliar, terlunasi 53%.
BBH Tahun 2024: Rp279,7 miliar, terlunasi 27%.
Proyek Multiyears: Rp562,7 miliar, terlunasi 69%.
Pinjaman SMI: Rp274,9 miliar, terlunasi 74%.
Mantan Penjabat Bupati Haltim ini berharap, sistem pembayaran atau penyelesaian utang ini dapat di sampaikan ke masing-masing Opd agar dapat menyampaikan laporan permintaan pencairan ke BPKAD.(red)