Klikdua, Ternate – Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, pemerintah provinsi akan segera melakukan perbaikan setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dikarenakan Realisasi Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemprov Maluku Utara tinggal menunggu waktu.
Purbaya menyebut, hasil evaluasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) sifatnya penting wajib ditindaklanjuti. Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD Maluku Utara menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Mendagri.
“Nanti kita lihat bagaimana evaluasinya dan bagaimana penyelesaiannya. Jika semua sudah selesai kita kembalikan lagi ke Kemendagri dan selanjutnya diterbitkan nomor registrasi,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Mantan Pjs Bupati Halmahera Timur ini berharap tidak ada kendala dalam penyempurnaan dan penyesuaian nanti. “Mudah-mudahan cepat selesai dan tidak memakan waktu yang lama agar supaya penerbitan nomor registrasi juga secepat mungkin,” katanya.
Sebelumnya Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1.1/6002/SETDA tanggal 2 Desember 2024 perihal penyampaian dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-5059 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang penjabaran APBD Daerah Tahun Anggaran 2025. (red)