Kapolsek Bacan Tegaskan Hentikan Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal

Klikdua – Halsel, Kepala Desa (Kades) Amasing Kota Utara, Usman Jauhan Diminta segera hentikan aktifitas penambangan pasir galian C yang mendekati Permukiman Warga. penegasakan ini disampaikan Kapolsek Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, IPTU Fahrul SH, Jum’at ( 3/01/2025).

Kapolsek menyebut, kegiatan ini berpotensi buruk terhadap lingkungan, karena penambangan Galian C berlangsung di permukiman warga.

Selain itu kata Kapolsek, aktifitas penambangaan pasir oleh Kades tidak memiliki selembar dokumen izin.
Kapolsek juga mengultimatum Kades Usman Jauhan untuk tidak main-main yang berakibat pengrusakan lingkungan.

“secepatnya hentikan aktifitas penambangan Galian C Ilegal tersebut,”Tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Usman Jauhan berdali penambangan ini merupakan hasil musyawarah desa (Musdes) dengan pihak BPD.

Operator Eksavator dan sejumlah warga yang memiliki mobil angkutan material untuk menjalankan aktifitas Galian C dekat permukiman Warga.

“Material aktifitas Galian C berupa tanah dijual kepada masyarakat umumnya di Halsel. bahkan, para penambang harus setor ke desa atau di sebut potensi desa dengan harga Rp 20.000 dalam satu kali pemuatan material keluar,”Pungkasnya.(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *