Apel Pagi Kapolres Halsel; Penggunaan Kekuatan sesuaikan dengan SOP

Klikdua – Halsel, Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur penggunaan kekuatan, kepada personil saat mengambil Apel Pagi di Lapangan Apel Mako Polres Halmahera Selatan. Senin (30/12/2024).

Dalam amanatnya kapolres Halsel menghimbau kepada setiap Personel Polres Halsel dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai dengan yang tertuang pada Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 1 Tahun 2009.

Tingkatan Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dimaksud dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 yakni :

tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
tahap 2 : perintah lisan;
tahap 3 : kendali tangan kosong lunak;
tahap 4 : kendali tangan kosong keras;
tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

“Penggunaan Kekuatan dalam bertindak diharapkan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan, penggunaan senjata Api jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009.” Ujarnya.

Selain itu Kapolres Halsel juga telah melaksanakan penarikan senjata Api kepada setiap Personil di Lapangan untuk dilakukan peninjauan kembali, pengguna Senjata Api oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan Hasil Tes Psikologi penggunaan senjata Api.

“Kami akan meninjau kembali setiap Personel yang menggunakan Senjata Api di Lapangan saat bertugas, akan kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah Personil yang benar-benar layak dan lulus Hasil Tes Psikologi penggunaan senjata Api.” Tutup Kapolres Halsel.(Fik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *