Klikdua, Halsel – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan bacan barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Melakukan jumpa pers sebagai bentuk jawaban mengenai Dugaan Tindak Pidana penggelapan dana desa.kamis/19/12/24
Dalam Jumpa Pers Kuasa Hukum Darman Sugianto SH, MH. di Dampingi keluarga Kepala Desa Kusubibi Faujia Abdul Fatah dan Wakil ketua BPD desa Kusubibi bertempat di kedai om saruma pada hari Selasa (16/12/24)
“Saat jumpa pers kuasa hukum darman Sugianto Menyampaikan bahwa secara yuridis kepala desa kusubibi adalah kepala desa definitif yang di pilih langsung secara demokrasi oleh masyarakat kusubibi pada pemilihan sebelumnya,dan secara resmi di Lantik oleh bapak bupati Kabupaten Halmahera selatan, itu artinya yang bersangkutan telah melaksanakan sesuai dengan tupoksi Serta menjaga wibawanya sebagai pejabat publik dalam hal ini kepala desa( Kades ).
“Dari pandangan saya demontrasi tersebut memang tentunya adalah dugaan tindak pidana dana desa Kusubibi tahun 2024, akan tetapi yang herannya bagaimana mungkin seseorang di katakan atau di diskualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, sementara tuntutan pada pelaksanaan aksi di kantor inspektorat meminta inspektorat melakukan audit, yang seharusnya tindak pidana korupsi itu adalah kerugian Negara untuk menghitung dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara maka harus melalui audit terlebih dahulu agar bisa dikatakan korupsi, dan saya merasa ini memang sangat aneh,tegasnya.
Lanjut Sesuai bukti petunjuk di dalang pergerakan ini di tunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang mempunyai kepentingan di desa kusubibi, untuk itu kepada dinas terkait Jang dulu gegabah mengambil keputusan secepatnya(**)