Klikdua, Sofifi – Hingga memasuki akhir tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar.
Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada media ini, Senin (2/11/2024) mengatakan, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat.
Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp 303 miliar, BPKD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan. “ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, badan keuangan tetap memproses” .
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada media ini Senin 2/12/2024) mengatakan, skema pembayara utang pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.
Mantan Pj Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan, BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk. (red)