Tim Hukum Rusihan-Muhtar: Dengan Tegas Menyampaikan belum Ada Pemenang Di Pilkada Halsel, Ini Alasannya.!

Klikdua – Halsel, Belum ada Pemenang Mutlak atua sah secara Hukum yang mengklaim kemenangan di pilkada Halsel itu adalah hal yang wajar wajar saja, namun secara Perspektif Hukum menang atau kalah dalam Pilkada Itu Bukan di Tentukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati apalagi TIM Pemenangan di pasangan Calon.

Menurut Sukardi Hi.Din selaku TIM Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rusihan Jafar Dan Muhtar Sumaila, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan status menang atau kalah adalah Lembaga Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Nah Lembaga inilah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa pemenang kalah setelah perhitungan suara tingkat kabupaten nanti. Kata Sukardi melaluu rilisannya yang di terima Media ini. Sabtu (30/11/2024).

Harus Diingat Itu, hal Ini saya sampaikan Karena salah’ satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar muksin sudah mengkalin mereka pemenang di Pilkada Halsel.

Terlebih lagi ada banyak dugaan temuan pelanggaran di lapangan ketika penjoblosan di TPS dan money politik yang melibatkan kepala desa dan ASN. Temuan Pelanggaran Inilah yang akan menjadi dasar penentu juga di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Tutur Sukardi di akrap Kardi.

Dugaan yang di maksud adalah seperti pengarahan aparatur pemerintahan daerah seperti ASN Atau Pejabat dibawah seperti kepala desa dan perangkatnya.

Hal ini fakta yang kita temukan di lapangan saat H-2 -H-1 jelang penjoblosan, terlebih lagi bagi bagi BLT dan bantuan Beras hampir di setiap sudut desa di Halsel.

Bagi bagi bantuan di masa Tenang telah melanggar ketentuan yang dk lakukan Oleh Oknum Kepala desa dengan maksud mengarahkan massa untuk memilih salah Satu pasangan calon di pilkada Halsel.

Bahkan sebelum memasuki hari penjoblosan juga kami TIM Hukum paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar telah melaporkan oknum ASN yang terlibat Money Politik untuk memenangkan salah satu Pasangan calon, dan Itu terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha. Ungkap Kardi

Dugaan Kuat pelengaran Pemilu yang tidak Netral ini juga akan kita bawah ke Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi dugaan kuat Money Politik di lakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati di Halsel, sangat masif terjadi di beberapa Desa.

Kasus dugaan kuat pelanggaran ini juga dilakukan penyelengara Pemilu seperti PPK dan Panwascam tidak jelih dalam melaksankan Tugas dan Tanggung Jawab.

Untuk itu kami minta Kepada Bawaslu dan KPU agar bisa Netral dalam Hal mengembankan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, saya selaku TIM Hukum Rusihan-Muhtar berharap kepada Seluruh Pendukung Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Halsel Nomor Urut 2 agar tetap bersabar, menunggu Hasil Keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi sehingga kita bisa tau siapa pemenang di Pilkada Halsel. Harap Sukardi mengakhiri.(Fik/A)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *