SOFIFI– Tunggakan pajak rokok Provinsi Maluku Utara per 2024 mencapai Rp27 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, serta jajaran BPJS Ternate.
Rakor berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat (29/11/2024).
Purbaya menyebutkan, Pemprov Maluku Utara berencana melunasi tunggakan tersebut sebesar Rp10 miliar terlebih dahulu, pada Triwulan III Tahun 2024 berdasarkan ketersediaan kas.
Dan sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I Tahun 2025.
“Dengan keterbatasan kas, kami akan menyelesaikan Rp10 miliar terlebih dahulu, sisanya dibayarkan pada triwulan pertama tahun depan, atau ketika ada tambahan anggaran melalui pergeseran,” jelas Purbaya.
Sementara, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan pentingnya keselarasan pemahaman terkait pengelolaan pajak rokok, yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
“Pengelolaan pajak rokok tidak hanya soal penyelesaian tunggakan, tetapi juga memastikan penggunaannya tepat sasaran untuk mendanai kebutuhan JKN,” tandas Abubakar. (*)