TERNATE — Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate mengamankan tiga orang pelaku judi online (Judol). Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.
Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta.
Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area Terminal Angkot, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 13.50 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut.
“Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online diseputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian mobile ke lokasi yang diinfokan untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13:50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot tersebut,” ungkap Umar ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Setelah diringkus, lanjut Umar, para pelaku beserta barang bukti (BB) sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mendapati BB uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp. 3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.
“Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online disitus OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan,’ pungkasnya.
Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. **