Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemberantasan Korupsi (AMPK) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI-Jakarta) yang juga sekaligus Ketua AMPK Maluku Utara ini meminta dan mendesak kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi serta mencopot PJ Bupati Halteng dan Sekertaris Daerah (Sekda) karena diduga kuat menggunakan kapasitas sebagai Penjabat (PJ) dan Sekda untuk memonopoli dan merangkap Jabatan guna mengambil alih penggunaan anggaran beberapa Dinas di Kabupaten Halmahera Tengah.
Hal ini dinilai melanggar UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. yang tentunya akan merujuk pada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan atau melanggar ketentuan Undang-undang No 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tak hanya Mendagri saja, Ketua AMPK juga meminta dan mendesak kepada KPK RI dan Kejagung sekaligus untuk membentuk tim agar menelusuri motif atas kebijakan yang buat oleh PJ Bupati Halteng dengan membuat surat pelimpahan penggunaan anggaran Dinas ke Sekertaris daerah. sehingga saat ini Sekertaris Daerah Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali memiliki 3 Tugas, selain sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Tengah yang diangkat juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan diduga juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan Daerah.
Perihal tersebut berdasarkan release AMPK yang diterima media ini, Senin 30 September 2024.
Ketua AMPK, Safrin., SH.CST, mengatakan setelah dilantiknya PJ Bupati Halteng di duga ada motif terselubung oleh bupati dan sekertaris daerah hingga membuat keputusan yang kontroversi ditengah momen politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga menjadi polemik dan keraguan dikalangan masyarakat Kabupaten Halmahera tengah yang saat ini sedang hangat di perbincangan di media sosial dan media resmi.
” Hal ini tentunya patut di curigai atas motif 3 jabatan pengguna anggaran yang di pegang oleh seorang pejabat, dan ini sangat muda untuk manipulasi data yang berujung pada KKN,” Ucapnya.
Sementara Surat Keputusan (SK) dengan nomor 903/KEP/387/2024 ini tentang Pelimpahan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2024 diduga ada motif lain.
Mirisnya, disampaikan bahwa pada saat Pj Bupati Halteng membuat SK Pelimpahan, dan membuat pernyataan di media, seharusnya PJ Bupati melaksanakan rapat bersama SKPD guna mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pembahasan Percepat Penyerapan Anggaran APBD tahun anggaran 2024 yang tersisa 3 bulan kedepan, bukan langsung membuat surat keputusan pelimpahan pengguna anggaran tanpa melalui administrasi berupa usulan ke Gubernur tebusan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga dikeluarkan rekomendasi dari Kemendagri untuk kebijakan pelimpahan pengguna anggaran dari dinas ke sekda sehingga tidak tumpang tindih dalam administrasi pemerintahan.
Atas perihal ini ketua AMPK menilai tidak ada gunanya posisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) definitif, yang dijabatan oleh Ridwan Salidin, karena hanya menduduki jabatan dan menerima gaji tanpa bekerja.
” Jadi dalam waktu dekat ini, kami akan mengadukan masalah ini selain ke pihak penegak hukum, kami juga akan mengadukan ke Ombudsman RI, biar ada kepastian hukum dan keresahan masyarakat bisa tersampaikan, dengan indikasi pengguna anggaran di kelola oleh Sekda dengan 3 penggunaan Sekaligus,” Tandasnya.