Sekdes Terlibat Dukung Paslon Nomor 3 di Halsel, Bawaslu Diduga Tutup Mata

Sekdes bersama cawabup Halsel saat Kampanye

Labuha, Klikdua.Com – Kontroversi muncul di Pilkada Halmahera Selatan 2024 setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang diduga kuat terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan diminta segera untuk menindaklanjuti kasus kasus tersebut, Kamis 3 Oktober 2024.

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar, M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa dengan beredarnya foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi itu perlu adanya langkah tegas oleh Bawaslu.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar yang diduga terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan Cabup-cawabup Halsel,” ujar Zamrud.

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9/2024). Ia menilai tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan desa yg seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum paslon nomor urut 2 RUSIHAN-MUHTAR ini meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan/atau laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil, ” Bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu hingga Panwascam Joronga belum memberikan komentar terkait temuan kasus ini. Wartawan masih berupaya untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut.(Fik/A)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *