Klikdua – Ternate — Beroperasinya Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Maluku Utara, Nirwan Turuy berharap dapat mengawal hak-hak para pekerja di perusahaan.
“Harapannya sama-sama mengawal hak-hak tenaga kerja yang ada di perusahaan. Karena semakin banyak serikat itu makin bagus, karena dapat membantu tugas-tugas mediator,” kata Nirwan, Kamis (5/9/2024).
Nirwan juga menegaskan, SBGN juga diharapkan dapat mengawal anggotanya di perusahaan.
Aktifnya sebuah serikat buruh tersebut berdasarkan pemberitahuan dari pihak serikat yang sudah diterima oleh Disnakertrans Maluku Utara.
“Jadi serikat buruh atau SBGN itu telah sah beroperasi di Maluku Utara,” ungkapnya.
“Kemarin mereka sudah bertemu dengan kita di Disnakertrans yang di hadiri oleh Kadis Nakertrans, Marwan Polisiri dan pejabat fungsional mediator Zainuddin Sangaji untuk menyampaikan pemberitahuan,” tambah Cikal sapaan akrab Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan itu.
Meski begitu kata Kabid, bahwa keberadaan SBGN itu tidak perlu dicatatkan, namun hanya pemberitahuan saja sebagaimana mekanisme yang tertuang dalam surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012.
“Tentang pemberitahuan perangkat organisasi atau pengurusan wilayah serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang di tujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di seluruh provinsi di Indonesia,” pungkasnya.(**).