Jakarta, klikdua.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera membongkar skandal dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah, dilingkup dinas Pendidikan Tahun 2020 dengan anggaran DAK Fisik sebesar Rp 22.341.336.855,00 dan hanya direalisasi sebesar Rp 18.877.632.205,00.
Sementara dalam pelaksanaannya, diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan bahkan terindikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAK) Indonesia, Anes menegaskan perlu adanya perhatian serius atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah yang hingga kini hampir ditelan oleh bumi akibat kurangnya pengawasan penegak hukum di daerah tersebut, Selasa 3 September 2024.
Disebutkan bahwa Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pada Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Tahun 2020, terindikasi Tidak Sesuai Petunjuk Teknis untuk pembangunan dan rehabilitasi puluhan Sekolah di Kabupaten Halmahera Tengah hingga kini.
Dan bahkan dijelaskan Anes bahwa, diduga hingga progres selesai tidak ada laporan pertanggungjawaban DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari 2 (dua) Taman Kanak-kanak (TK), 16 (enam belas) Sekolah Dasar (SD), 16 (enam belas) Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 1 (satu) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dengan total DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disalurkan sebesar Rp.15.174.293.250,00. (lima belas miliar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
“Dan ini belum lagi soal 46 (empat puluh enam) dokumen PPDAK yang diketahui bahwa seluruh paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan itu, telah memiliki anggaran pelaporan dan dokumentasi dengan nilai total sebesar Rp.140.088.150,00. (seratus empat puluh juta delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Namun laporan dan dokumentasi DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk bukti keuangan dan biaya diduga kuat juga tidak ada, ini kan aneh sehingga aparat penegak hukum perlu untuk meninjau kembali masalah tersebut karena diduga kuat akan dibuat sketsa untuk memanipulasi data progres pekerjaan,” Bebernya.
Anes juga menambahkan bahwa dalam progres nya juga diduga kuat adanya 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pada 15 (lima belas) Sekolah di Kabupaten Halmahera Tengah yang terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.726.824.266,10 (tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam sepuluh rupiah).
Olehnya itu dengan adanya masalah yang terindikasi adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. GEMMAK Indonesia menegaskan adanya perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, salah satunya adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menyikapi masalah ini untuk membongkar skandal dugaan korupsi di daerah melalui jajarannya.
“Jadi kami tegaskan sekali lagi agar ada ketegasan dari Kejaksaan Agung untuk menyikapi dugaan praktek KKN yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga ada perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan kami akan mempresure masalah ini melalui aksi demontrasi di depan kantor Kejagung RI dalam waktu dekat ini,” Tegasnya.
Sekedar diketahui pada Tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah di jabat oleh Akhmad Rakib, kemudian di ganti oleh Ridwan Salidin sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Tahun 2021.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Akhmad Rakib saat dikonfirmasi awak media ini, ia enggan merespon pertanyaan yang disampaikan oleh awak media ini melalui pesan singkat whatsapp, namun diarahkan untuk ke Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah.
” Bukannya adik harus ke kadis pendidikan?, Saya bukan kadis diknas, ” Katanya mengakhiri pesan singkat whatsapp.
Tak hanya itu saja, Ridwan Salidin selaku Kepala Dinas Pendidikan Aktif, saat di konfirmasi awak media ini, ia menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu. Hal ini karena di Tahun 2020 yang bersangkutan belum menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah.
“Oke saya pelajari dulu, karena tahun 2020 saya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan saya belum bisa memberikan tanggapan, nanti saya konfirmasi dengan pihak inspektorat terkait hal tersebut, ” Ucapnya mengakhiri.