Klikdua – HALSEL, Ketua HMI Cabang Bacan Said Mubin menghubungi media ini 27 Agustus 2024 Via telpon mengatakan bahwa aksi demonstrasi dilakukan Jilid II didepan Kantor Polres Halsel nanti, masih berkaitan terkait dengan kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak di bawa umur yang terjadi di desa bori Kecamatan Bacan Timur, jika penanganan kasus tersebut lambat dan belum ada kepastian Hukum.
Dalam penyampaiannya Said mengatakan, bahwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah sering terjadi di kabupaten Halmahera Selatan, mulai dari tahun – tahun sebelumnya hannya saja di selesaikan di meja polres Halsel, dan dimediasi secara kekeluargaan.selasa/27/08/24.
Padahal kasus serupa sangat atensi dan harus di selesaikan secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.”Ujarnya
Lebih lanjut Said Mubin Ketua Umum HMI Cabang Bacan Halsel mengungkapkan, pada tahun 2024 terjadi lagi di desa Bori Kecamatan Bacan Timur dengan kasus yang Sama dan sudah di laporkan kepada pihak yang berwajib dan ingin diselesaikan secara hukum.
Namun lagi-lagi ada oknum kepolisian dari anggota unit PPA polres Halsel dengan sengaja mediasi dan ingin di selesaikan kasus ini cukup di kepolisian saja, padahal sembilan pelaku dalam BAP salah satunya ayah kandungnya sendiri.”Ungkap Said.
Said sontak mempertanyakan kenapa kasus ini sampai sekarang belum ada pemeriksaan terduga pelaku padahal dilaporkan ke Polres Halsel sudah sebulan karena di laporkan pada tanggal 26 juli 2024 kemarin, disaat hering bersama ibu Nani salah satu anggota unit PPA polres Halsel, dan di dengar langsung oleh beberapa kasat dan anggota kepolisian lainya, bahwa tim penyidik unit PPA akan segera turun untuk periksa terduga pelaku dan akan diproses secara hukum”.Ungkap Said mengulangi perkataan Penyidik PPA.
Said menegaskan pernyataan penyidik PPA tidak sesuai jadi kami akan melakukan aksi jilid dua pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.”Tutup Said Mubin Ketua Umum HMI Cabang Bacan Halmahera Selatan. (Red)