JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) DKI mendukung respon KPK dalam mengungkap keterlibatan Presdir PT NHM dalam kasus Eks Gubernur Maluku Utara sesuai dengan desakan Publik berbagai elemen di Maluku Utara.
Berdasarkan pres release yang di terima media oleh Ketua AMPK DKI, Saf, Disebutkan. Hal ini berdasarkan pengungkapan fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara, dengan uang mencapai ratusan rupiah yang mengalir ke Abdul Gani Kasuba selaku eks Gubernur Maluku Utara yang menjadi polemik perbuatan melawan hukum yang melibatkan berbagai pihak.
Sementara dakwaan KPK terhadap Gubernur AGK ini mencapai Rp 100 miliar lebih dan 80 ribu dolar AS. Uang ratusan miliar rupiah yang didakwa diterima oleh AGK ini lebih mengejutkan ketika KPK mengaitkan dengan blok wilayah izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Bahkan, dalam pengurusan izin tambang ini muncul jual beli aset milik negara, karena diduga ada yang menjual kawasan blok tambang hingga tumpang tindih penerbitan wilayah izin. Semua ini terang benderang dalam sidang kasus suap yang menjerat Gubernur AGK.
Kasus Korupsi Eks Gubernur ini perlu didalami lebih mendalam ke semua pihak yang diduga terlibat. Baik sebagai pemberi maupun selaku penerima uang dugaan suap, Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals atau NHM, Romo Nitiyudo alias Haji Robert.
Pendalaman KPK untuk Presdir NHM ini telah terbukti dalam fakta persidangan bahwa adanya uang pemberian dari Presdir PT NHM kepada dan atau untuk Gubernur Malut. Hal ini tentunya diapresiasi oleh AMPK untuk di kembangan oleh KPK sesuai dengan desakan Publik, karena uang tersebut tidak mungkin di berikan cuma cuma tanpa maksud dan imbalan dengan memberikan uang mencapai Miliaran rupiah.
Kasus ini diduga mulai terungkap setelah Haji Robert dan 4 lainnya yakni, AM, wiraswasta/penceramah2. EY, karyawan BUMN3. CMY, (PNS/Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI):4. LHJ, ASN/Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM di periksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024.
Diduga juga berkaitan dengan pengurusan izin tambang rakyat di Loloda Tengah Halmahera Barat dan Halmahera Selatan, karena diduga ada hubungan antara kasus yang menjerat AGK dengan pengusaha tambang yang muncul di persidangan.
KPK harus melihat lebih jelih soal desakan publik untuk menelusuri keterkaitan Eks Gubernur Maluku Utara dan Presdir PT NHM soal peresmian tambang rakyat, dimana Haji Robert diduga mendapatkan konsesi paling banyak lahan dari seluruh koperasi-koperasi. Dan koperasi-koperasi itu dibuat untuk mengolah emas dengan hasil tambangnya dijual ke NHM. Hal ini tentunya diduga ada kemungkinan untuk menghindari pajak.
Sementara dalam fakta persidangan terdapat beberapa pihak yang memberi juga sudah dijerat dan diputus bersalah. Mereka diantaranya Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail. Sementara pemberi lainnya seperti Haji Robert masi menjadi pertanyaan publik. Karena penanganan kasus ini seharusnya tidak ada pengecualian antara bersangkutan dengan yang lain karena sama-sama adalah pemberi. Dan itu status hukumnya sama. Olehnya itu KPK diminta berlaku adil dalam melakukan tindakan kepada semua pemberi dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara.
Sementara dalam persidangan Eks Gubernur Maluku Utara secara terang benderang disebutkan Haji Robert memberi. Sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik KPK untuk tidak mengembangkan perihal ini karena faktanya, di persidangan tidak ada yang diragukan fakta-fakta yang terungkap di permukaan, sehingga pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam fakta persidangan yang disajikan oleh Jaksa KPK sendiri secara terang benderang mengungkap bukti transaksi rekening bank yang dilakukan, kemudian transaksi secara tunai juga diakui AGK. Sehingga KPK tidak boleh berdalih atau mengelak dengan alasan yang lain bahwa belum cukup bukti, karena Haji Robert selaku direktur perusahaan tambang emas PT NHM yang beroperasi di Pulau Halmahera itu muncul dalam sidang dengan Terdakwa eks Gubernur Maluku Utara.
Dalam persidangan kasus dugaan suap ini, menyebutkan adanya pemberian uang dari Presdir PT NHM melalui transfer ke rekening milik Ajudan Gubernur AGK. Fakta persidangan ini muncul pada saat sidang, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Bukti transaksi yang disajikan tersebut untuk menguatkan pengakuan Saksi Ramadhan Ibrahim terhadap Terdakwa AGK. Dari data yang disajikan, terdapat transaksi senilai Rp 1 miliar dari rekening atas nama Romo Nitiyudo ke rekening bank atas nama Ramadhan Ibrahim yang tak lain adalah Ajudan Gubernur AGK.
Bukti yang disajikan Jaksa KPK ini dengan maksud meminta Ramadhan Ibrahim menjelaskan perihal uang dari Haji Robert yang diterima melalui rekening miliknya.
Selanjutnya pada hari yang sama dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa AGK sebagai saksi tunggal, Jaksa KPK kembali menanyakan perihal aliran uang tersebut.
Eks Gubernur Maluku Utara dalam persidangan, mengakui pernah bertemu dengan Haji Robert sebanyak 8 kali di Jakarta. Ia juga mengaku diberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Dalam dakwaan JPU KPK, Haji Robert juga disebutkan memberi uang untuk AGK dengan nilai bervariasi. Aliran uang itu meliputi pemberian senilai Rp 2,200 miliar di Kantor PT NHM di Jakarta, pemberian uang senilai Rp 3,345 miliar atas nama Nur Aida secara bertahap ke tiga nomor rekening, yaitu rekening Bank Mandiri milik Zaldi Kasuba, rekening BNI milik Ramadhan Ibrahim, dan rekening BCA atas nama Idris Husen. Selain itu, terdapat aliran uang kepada putra AGK, M Thariq Kasuba senilai Rp 2,5 miliar sebagai pinjaman di Bank BSI.