Wakil Ketua LSM Kane Malut Desak Kadis Pendidikan Segera Copot Kepsek SDN 51 dan SMP N 68 Halsel

Klikdua, HALSEL – Lembaga swadaya masyarakat kalesang anak negeri Maluku Utara LSM Kane Malut Desak Kadis pendidikan segera copot kepsek di SDN 51 dan SMP N 68 HALSEL yakni di desa wosi kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara-Senin, (06/08/24)

Wakil ketua LSM Kane Maluku Utara M.Sahrul usman menilai kadis pendidikan Halmahera selatan Halsel lemah dalam pengambilan mengambil kebijakan sehingga banyak problematika yang terjadi di kalangan pendidikan di antaranya kebijakan kepsek yang sering melakukan pungutan liar (pungli) sehingga ketegasan dari M.Sahrul Usman, wakil ketua LSM KANe Malut menilai langkah kadis pendidikan lemah

M.Sahrul Usman meminta ada ketegasan dari pihak Dinas pendidikan Halmahera selatan Halsel segera copot kepsek SDN 51 dan SMP N 68 Halsel di desa wosi dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena hal ini sering terjadi di kalangan pendidikan khusunya Halmahera selatan M. Sahrul Usman wakil ketua LSM-KANe Malut juga mengatakan bahwa dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Menurut M.Sahrul Usman setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.
“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan ya, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.

untuk itu M.Sahrul Usman menyebut tindakan yang dilakukan oleh kepsek tidak mencerminkan sebagai seorang kepala sekolah,untuk itu apa bila pihak Dinas Pendidikan tidak mengambil langka tegas maka pihak Dinas juga ikut sertakan membela kepsek

Wakil Ketua LSM-KANe Malut M.Sahrul menyatakan kami akan membuat laporan resmi ke lembaga Ombusman Maluku Utara segera proses dan Adili kadis Pendidikan Halsel Siti Khotija beserta seluruh pegawai Dinas pendidikan Halmahera selatan.(limpo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *