Klikdua, HALSEL, -Serikat Buruh Garda Nasional (SBGN) Maluku Utara mendesak Vendor Bank Indonesia Maluku Utara, yaitu PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) segera menyelesaikan kompensasi dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) karyawan, Jumat (26/07/24)
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa hari-harinya Balck Panther, mengatakan bahwa ada beberapa karyawan dengan masa kontrak yang tidak perpanjang lagi. Tidak terlepas dari itu hak normatif Kompensasi dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Wajib didapat.
Sofyan tegaskan sekali lagi bahwa Kompensasi dan UPMK adalah Wajib perusahan PT. ARCO memberikan kepada karyawan yang mana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 berbunyi Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Sedang Pasal 40 ayat (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kami sampaikan kepada Direktur dan Koordinator PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara bahwa kami tidak main-main dalam Membela, Melindungi, & Memperjuangkan karyawan. Kami siap menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
Lanjut Sofyan, kami meminta kepada Direktur Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara agar segera melepaskan Vendornya yaitu PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) untuk mengantikan dengan Vendor lainnya dikarenakan PT. ARCO tidak mampu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara karyawannya,” tutup Sofyan.(limpo)