Polemik PT NHM Dalam Pusaran Eks Gubernur Maluku Utara

Ketua AMPK DKI JAKARTA, Safrin SG.SH.CST

Jakarta, Klikdua.com – Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) menilai pemaksaan oknum oknum untuk menyeret nama Haji Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robet dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba sangatlah keliru, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

Pasalnya Haji Robet dinilai terlalu banyak membantu masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat lingkar Maluku Utara pada umumnya, baik dalam bentuk infrastruktur kesehatan, pendidikan dan bantuan fisik maupun tunai lainnya tanpa diminta imbalan.

” Masyarakat saja di bantu apalagi gubernur yang memiliki penyakit cukup serius,” ucap Ketua AMPK DKI JAKARTA Asal Maluku Utara, Safrin SG,SH.CST.
Lanjut dia Persoalan 5 miliar, sudah terbukti dari pernyataan anak eks Gubernur Maluku Utara, Torik Kasuba bahwa uang tersebut di pinjam dengan bukti perjanjian selama 5 tahun untuk di kembalikan.

” Persoalan 5 M ini kan sudah jelas di sampaikan oleh Abdul Gani Kasuba dan anaknya di pengadilan bahwa itu pinjaman dan bantuan berobat, apalagi yang perlu di persoalkan,”bebernya.

Sementara pada tahun 2020, negara negara di dunia termasuk Indonesia mengalami darurat kesehatan dalam hal ini Pandemi Covid-19. Dimana hanya pihak perusahaan yaitu PT NHM dibawah kepemimpinan Haji Robert melakukan berbagai terobosan dan langkah strategis melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Maluku Utara, meski perusahaan sedang tidak baik baik saja karena Covid-19, pihaknya tidak memandang untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di Maluku Utara melalui aksi-aksi kemanusiaan.

Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19 antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan sembako, pembagian Vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan keseluruhan dana yang dilontarkan PT NHM lebih dari Rp 300 Miliar Rupiah.

Sementara dengan terobosan Haji Robert untuk menyelamatkan nyawa di Maluku Utara saat itu tidak dianggap oleh oknum oknum dan pihak lain untuk tetap menyudutkan Haji Robert, dan bahkan mengaitkan perihal tersebut sebagai gratifikasi dan kasus suap yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PT.NHM dalam melaksanakan Agenda kemanusiaan maka sangatlah tidak berdasar jika di kaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan juga berdasarkan pernyataan Thorik maka sangatlah jelas dan terang Haji Robert tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Maluku Utara,

Olehnya itu pernyataan Thorik dan Eks Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Ghani Kasuba tentunya sangatlah tidak tepat jika Haji Robert di kaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikarenakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana yang di jelaskan dalam Pasal 3 UU TPPU, menunjukkan adanya mens rea untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.

” Janganlah kita tutup mata, masyarakat Maluku Utara sudah mengetahui pihak mana yang menyuap AGK hingga kena OTT KPK dengan menyudutkan Haji Robert untuk pengalihan Opini,” Tegasnya.

Sementara Haji Robert dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, ia menyampaikan secara terbuka ke hakim Pengadilan Tipikor Ternate dengan menjelaskan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran Rupiah khusus penanganan Covid-19 di Malut. Sehingga dugaan-dugaan yang menyebut dana ratusan miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi merupakan pandangan yang salah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *