Klikdua – Halsel, Menyikapi berita yang dimuat salah satu media online dengan judul “RSUD Labuha Tolak pasien Kritis” yang dirilis pada Senin 22 Juli 2024, maka RSUD Labuha langsung melakukan rapat yang bertepantan dengan agenda rapat mingguan tiap hari selasa setelah kegiatan apel pagi.(23/7/24)
Hasil wawancara media ini, bagian Humas RS dengan suami pasien yang berinisial TN IS terkait kronologis kejadian tanggal 17 juli 2024, TN IS menyampaikan bahwa beliau dari Obi langsung membawa pasien ke RS Labuha tanpa mengambil rujukan dari puskesmas maupun RS Obi,Sampai diloket pendaftaran pasien ditanyakan surat rujukannya, namun surat rujukannya tidak ada,
Untuk diketahui bahwa setiap pasien yang berobat ke Rawat Jalan RSUD Labuha jika memiliki BPJS atau menggunakan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) wajib membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas), terkecuali pasien umum. Setelah mendengar bahwa harus membawa rujukan TN IS langsung pulang bersama istrinya Ny WD (pasien) untuk mengurus surat rujukan ke Puskesmas Babang.
Setelah mendengar penjelasan TN IS bagian Humas menyampaikan bahwa seharusnya ketika kondisi pasien lemas saat mendaftar di tanggal 17 juli itu tidak perlu ke Rawat Jalan, tapi langsung Ke IGD untuk segera mendapat penanganan. Atas penjelasan bagian Humas TN Is dapat memahami miskomunikasi yang terjadi dan menyampaikan permintaan maaf soal pemberitaan tersebut, sebaliknya bagian Humas atas nama RSUD Labuha juga meminta maaf atas kejadian tersebut jika menimbulkan pemahaman yang keliru terkait kejadian tersebut.ungkap dr. Titin Andriyanti
Selain itu,hasil pengecekkan bagian Humas terkait kelengkapan administrasi data pribadi, ternyata pasangan suami istri yang telah menikah 8 tahun belum memiliki buku nikah dan kartu keluarga, sehingga kedepannya akan kesulitan mengurus SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ), meski demikian RS Labuha tetap menangani pasien tersebut dan terkait administrasi bagian humas sudah menyarankan kepada suami pasien untuk segera mengurusnya.
Lanjut,Penjelasan Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Noorma Rina Hanifah, SpOG, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan darah, ternyata Gula darah pasien diangka 300 mg/dL terjadi peningkatan dari kadar normal 79 – 100 mg/dL, dan pasien akan dipindahkan ke instalasi Rawat Inap untuk perawatan lanjutan.
Untuk mencegah kejadian seperti ini berulang, maka Direktur RSUD Labuha memerintahkan kepada bagian Humas untuk menempatkan satu orang petugas yang berfungsi sebagai supervisi di bagian loket pendaftaran dan rawat jalan untuk menjadi jembatan penghubung antara pasien atau keluarga pasien dengan pemberi layanan kesehatan di Rumah Sakit.(red)