Klikdua, HALSEL – Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) didesak untuk mengaudit PJ Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Nurjana Lameko karna diduga dalam Pengelolaan Dana Desa (DDS) terdapat banyak keganjalan.
Adapun keganjalan yang dirasakan masyarakat mengenai pemasangan meteran listrik dan instalasi rumah tahun 2024 dikenakan pajak 40%, pengadaan BBM mesin desa 2023 juga dikenakan pajak 40%, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 tahap pertama dinilai tidak tepat sasaran. Bahakan BLT dipangkas menjadi 15 penerima, sebelumnya 27 penerima. Penurunan jumlah penerima BLT dengan alasan dialihkan biaya meteran listrik dan pemasangan instalasi.
Sementara terkait dengan anggaran ketahanan pangan 20%, masyarakat mempertanyakan jumlah bantuan pada tahun 2023 karna hanya beberapa kantong bibit yang diberikan kepada masyarakat dan pada tahun 2024, bantuan ketahanan pangan, masyarakat belum melihat adanya bantuan serupa.
Menurut salah satu warga Desa Yaba yang berinisial IWD, mengatakan “Kebijakan PJ dalam kurung waktu kurang dari dua tahun ini perlu dipertanyakan, karna dalam pengadaan BBM di tahun 2023 tidak ada yang tau berapa jumlahnya dan DDS yang telah direalisasikan, sehingga pada tahun 2024 ini, mesin lampu milik Desa Yaba yang rusak pun belum diperbaiki”, ungkapnya pada Rabu, (17/7).
Lebih lanjut, kami meminta kepada inspektorat segara mengaudit PJ Desa Yaba, Nurjana Lameko dan kami juga minta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, jangan lagi memperpanjang SK Nurjana Lameko”, tegasnya.(limpo)