PHK Karyawan Sepihak, PT Priven Lestari Haltim Enggan Bayar Hak 3 Bulan

Foto istimewa ilustrasi PHK

Klikdua.com

Jakarta – PT Priven Lestari diduga kuat telah mengambil kebijakan secara sepihak untuk Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja tanpa membayar hak.

Perusahaan nickel yang beralamat di jl Kendal no 8, RT 10,RW 06 Menteng Jakarta pusat ini, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018, telah memiliki tahapan kegiatan OPERASI PRODUKSI, dengan kode WIUP 3682062122014043, dan untuk komoditas nya adalah Nickel serta memiliki luas kawasan 4.953,00 hektar. Sementara perusahaan tersebut mulai beroperasi tertanggal mulai berlaku 2018-07-17 sampai 2037-07-17 di bawah kaki gunung wato wato Kabupaten Halmahera Timur.

Meski demikian perusahaan tersebut pernah di tolak oleh masyarakat lingkar tambang karena areanya berdekatan dengan pemukiman warga, dan pernah juga mengakibatkan banjir di tahun 2018, hingga kasus tersebut di giring oleh DPRD Kabupaten Halmahera Timur dan tokoh tokoh masyarakat dan LSM untuk audensi bersama Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suprawoto di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 lalu.

Sementara perusahaan yang di pimpin oleh MICHAEL TJAHJADI selaku Direktur Utama dan KRISTIANTO LATIP selaku Komisaris ini, nampaknya telah melanggar Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kasus PHK sepihak dan persoalan tidak terbayarnya hak pekerja ini, berawal dari Surat Pengakhiran Hubungan kerja yang dikeluarkan oleh PT Priven Lestari kepada Kepala Tehnik Tambang (KTT) bersama Kepala keamanan & Humas sejak bulan Desember 2023.

Mirisnya dalam surat PHK itu pihak Perusahan PT Priven Lestari berjanji akan membayarkan gaji bulan desember dan kompensasi satu kali gaji, namun pihak karyawan yang di PHK menuntut agar hak biaya operasional dan akomodasi selama kurang lebih 3 bulan harus dibayarkan oleh Perusahan sesuai kesepakatan awal kerja. Namun perihal tersebut, tidak berbanding lurus sesuai dengan kesepakatan kerja antara karyawan dan pihak Perusahan.

Hal ini disampaikan oleh R dan H selaku karyawan yang di PHK oleh PT Priven Lestari kepada media ini, Rabu 26 Juni 2024.

Mereka bilang, pihak perusahaan bahkan pernah meminta bukti pengeluaran biaya operasional, sehingga bukti berupa kwitansi penggunaan dana sudah di berikan kepada perusahaan, namun berjalannya waktu diabaikan oleh perusahaan hingga kini.

Atas perihal inilah kedua karyawan berkonsultasi dengan Disnaker Haltim, dan diarahkan untuk bertemu terlebih dahulu untuk penyelesaian bersama perusahan. Kemudian kedua Karyawan melakukan pertemuan antara karyawan dengan pihak perusahaan di jakarta pada bulan Januari 2024, Namun tidak ada penyelesaian sehingga kembali berkordinasi dengan Disnaker Halmahera Timur untuk dilakukan mediasi.

Sementara Mediator Disnaker Haltim, Saiful Kadir saat di konfirmasi awak media ini, ia membenarkan adanya laporan aduan dua karyawan yang di PHK oleh perusahan PT Priven Lestari.

” Kami sudah merespon masalahnya, hanya saja belum kami tindak lanjuti karena penyelesaian ke dua karyawan belum ada penyelesaian Bipartit yaitu ke dua karyawan dengan pihak perusahan. Namun saya sudah bisa cermati bahwa kasus ini wajib untuk di selesaikan pihak perusahan Karena ini menyangkut hak karyawan,” ucapnya Saiful.

“Dan kami sudah berkordinasi di perusahan namun belum hak karyawan belum terbayar,” sambung mengakhiri.

Sekedar diketahui hingga berita ini di publish, awak media ini masih kesulitan menghubungi pihak perusahaan PT Priven Lestari. (A/T)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *