Klikdua, WEDA – Sebanyak 334 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi tahun 2023, menerima surat keputusan (SK) dari PJ Bupati Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah Ikram M Sangadji (IMS).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu berlangsung di Aula H. Salahuddin Bin Talabuddin, Rabu (12/6/2024).
SK diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Halteng, Ikram M Sangadji yang didampingi Sekkab Halteng, Bahri Sudirman dan Plt Kaban BKPSDM Arman Alting.
PJ Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengucapkan selamat kepada 334 PPPK baik tenaga guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. “Dengan diserahkan Surat Keputusan ini, saya berharap agar dapat bekerja dengan baik, penuh semangat dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.
PJ Bupati meminta kepada PPPK menunjukkan kinerja dengan baik dan dedikasi serta loyalitas dalam bekerja. “ Berikan pelayanan yang terbaik, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi. Sehingga kehadiran saudara akan memberikan warna yang positif di instansi tempat saudara bekerja,” tegasnya.
Bagi PPPK yang diberi tugas sebagai guru harus selalu menunjukkan semangat dan pengabdian yang tinggi, disiplin dan selalu bekerja keras, berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolahnya agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi. “Demikian pula bagi PPPK yang bertugas di pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, pustu dan polindes juga harus menunjukkan profesionalitas yang tinggi, disiplin, Ikhlas, sepenuh hati dalam melayani,” tuturnya.
Sementara Plt Kaban BKPSDM Halteng, Arman Alting dalam laporannya mengatakan, telah melaksanakan amanat udang-undang sehingga pada hari ini tahapan-tahapan tersebut telah terealisasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati. “Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang telah dirubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK 3. Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya.
Peraturan Menteri PAN-RB nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik,” tambahnya.
Arman juga mengatakan, pelaksanaan peserta PPPK Kabupaten Halteng formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK sebanyak 335 orang, yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 133, Tenaga Kesehatan sebanyak 120 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 82 orang.
Namun perlu disampaikan, kata Arman pada proses penetapan NI PPPK di BKN Regional XI Manado terdapat 1 orang peserta yang tidak memperoleh Pertimbangan Teknis dari BKN, sehingga tidak dapat di proses penetapannya NI PPPK, karena ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar, hingga pada hari ini yang berhak memperoleh SK berjumlah 334 orang. (udy/FM)