Klikdua-Sofifi, Upaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya patut diacungkan jempol karena dianggap mampuh keluar dari predikat Disclaimer dan diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Opini Wajar Dengan Pengecualian.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai berkinerja buruk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu faktornya adalah utang ratusan miliar yang melekat di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut.
Nyaris, Pemprov Malut mendapat opini disclaimer. beruntung saja, upaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya mampu keluar dari predikat tersebut.
Pemprov Malut diberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK. Artinya, pengelolaan keuangan di Pemprov Malut dinilai masih dalam kondisi wajar (qualified opinion), namun ada hal-hal yang dikecualikan.
Sehingga itu, Pemprov Malut harus memperhatikan beberapa permasalahan yang disampaikan auditor atas hal-hal yang dikecualikan tersebut agar tidak salah dalam pengambilan keputusan nanti.
“Dengan opini WDP yang diberikan BPK ini kita akan menindaklanjuti hal-hal yang diungkapkan auditor berkaitan dengan pengecualian-pengecualian tersebut,” jelas Kepala BPKAD Ahmad Purbaya kepada wartawan, Jumat (9/6).
Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, seharusnya disclamer opini LHP BPK karena banyak temuan belanja Modal,namun jika opininya bisa WDP adalah hasil terbaik yang telah di upayakan BPKAD di tengah situasi kinerja keuangan SKPD yang menurun (red)