Klikdua, HALSEL– Ahli waris Almarhum Hamisi La Awa, beserta keluarga menduduki lokasi salah satu perusahaan pertambangan dengan mendirikan tenda yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (07/06/2024).
Pasalnya, lahan milik Almarhum Hamisi La Awa, diduga menjadi sasaran objek penyerobotan salah satu perusahaaan pertambangan tersebut belum lakukan ganti rugi lahan.
Pihak ahli waris menilai pihak perusahaan telah melakukan pembohongan lantaran perusahaan tidak memiliki itikad baik penyelesaian ganti rugi lahan.
“Sekarang kami sudah duduki lahan kami, dan kami hentikan semua aktifitas kerja. Sudah dua hari kami duduki area lokasi lahan kami dan usir semua karyawan yang lagi beraktifitas,” kata salah satu ahli waris Arif La Awa, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, pihak ahli waris akan menduduki area pertambangan selama satu bulan dan akan memantau aktifitas perusahan di lahan mereka.
“Kami akan bermalam selama satu bulan, untuk mengawasi, lahan kami jangan sampai perusahan beraktifitas di sini, jika ada yang memaksakan untuk bekerja, maka nyawa taruhannya” tegas Arif
“Jadi siapa pun dia jika bersikeras untuk melakukan aktifitas di lahan kami, maka resiko tanggung sendiri. Jika ada yang memaksakan untuk bekerja, maka nyawa jadi taruhannya” tegas Arif. (Dudi)