Klikdua, WEDA – Guna menertibkan izin trayek dan KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah menggelar razia dengan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Halteng dan Samsat di pintu masuk Kota Weda, tepatnya portal Moreala, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Selasa (04/06/2024).
Dalam razia tersebut, setiap kendaraan angkutan umum ditahan untuk memeriksa bagi plat mobil yang belum dipasang atau STNK yang sudah mati serta tidak memiliki izin trayek.
Amatan koran ini, razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari pengawasan dalam rangka menertibkan mobil angkutan umum. Mobil angkutan penumpang, dicek terkait dengan izin trayeknya dan KIR. (udy/FM)