Klikdua, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mulai memproses pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota.
Namun pembayaran utang DBH kabupaten/kota dibayar tidak secara langsung, tapi secara bertahap dengan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Mulai besok proses pembayaran utang DBH kabupaten/kota di bayar, namun pembayaran secara terhadap dari total utang DBH Rp 400 miliar lebih ini,” Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di pelabuhan Semut Mangga Dua, setelah pulang dari kantor di Sofifi, Senin (27/05).
Ahmad mengatakan, skema pembayaran utang DBH kabupaten/kota dibayar setiap bulan terhitung mulai bulan Juni 2024, setiap bulan dianggarkan Rp 57 miliar. “Skema pembayaran utang DBH ini setiap bulan terhitung mulai bulan Juni, jadi besok mulai proses pembayaran dilakukan, dengan pembayaran setiap bulan Rp 57 miliar untuk DBH 10 kabupaten/kota, selama 6 bulan,”ungkapnya.
Pembayaran utang DBH kabupaten/kota secara bertahap, kata Purbaya, menyesuaikan dengan kondisi keuangan, karena Pemprov juga harus mensukseskan Pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut yang membutuhkan dana ratusan miliar. “ Meskipun bertahan pembayaran utang DBH, karena Pemprov juga harus siapkan dana Pilkada, namun Utang DBH tuntas tahun ini, dengan asumsi setiap bulan Rp57 miliar dikalikan selama 6 bulan Rp hampir Rp400 miliar,”ucapnya.(red)