Soal Utang Pihak Ketiga, BPKAD Tunggu Permintaan Masing-Masing OPD

Ahmad Purbaya

Klikdua, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menunggu permintaan pencairan dana dari masing-masing OPD untuk membayar utang pihak ketiga. Ini berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan inspektorat.

“Prinsipnya kami siap membayar apabila sudah ada usulan dari bendahara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),”jelas Ahmad Purbaya,Kepala BPKAD Malut, kepada Media Brindo Grup, Rabu (22/05/2024).

Jika sudah ada permintaan dimaksud, kata Purbaya, langsung diproses SP2D.

Dikatakannya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai action untuk membayar hak pihak ketiga.

Karena itu, ia berharap masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana sehingga cepat diproses.

“Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya itu masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,”tandasnya.

Selasa kemarin, BPKAD juga telah memproses pembayaran gaji guru honorer daerah yang tertunggak lima bulan.

Purbaya mengatakan, tunggakan gaji guru honorer ini diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana  nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. “Gaji guru honorer daerah sebesar Rp 6 miliar ini diterbitkan SP2D-nya setelah perubahan specimen Bank pada Selasa, 21 Mei,”terangnya. (Tim/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *