Klikdua, SOFIFI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta proaktif dalam menyiapkan dokumen.
Plh Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir dihadapan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Malut meminta agar tahun ini, LKPD mendapat opini Wajar tanpa pengecualian (WTP). “ Kita berharap opini BPK tahun ini meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian,”ucap Samsuddin, saat memimpin rapat perdana dengan belasan kepala OPD di ruang kerjanya, kemarin.
Ia mengatakan, setiap kegiatan yang dilaksanakan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan APBN harus dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang sesuai standar akuntansi. “BPK mendapat mandat untuk melaksanakan pemeriksaan apakah sesuai dengan standar atau tidak. Sehingga saya minta seluruh OPD mendukung kerja-kerja BPK dengan menyiapkan dokumen-yang yang diminta auditor,” pintanya.
Ada empat aspek yang menjadi pertimbangan BPK, yaitu kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). “pemeriksaan yang dilakukan BPK ini akan dikeluarkan dalam bentuk opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah,” harapnya.
Sementara terkait hutang, Samsudin menjelaskan, utang ini ada dua, dimana SPM dibawah tanggal 30 Desember 2023 dan ada juga diatas tanggal itu, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi data utang kembali oleh inspektorat
Menurutnya utang yang tercaver di APBD 2024 ini, pengajuan SPM dibawah tanggal 30 Desember 2023, pasalnya dalam pengesahan APBD 2024 sudah tercover utang tersebut. “Jadi tahun 2024 sudah pasti dilakukan pembayaran utang yang sudah termuat dalam DPA sebagai Utang,” ujarnya.
Sementara kegiatan lain proses pengajuan SPM lewat dari tanggal 30 Desember 2023 ini harus dilakukan rekonsiliasi ulang oleh inspektur dengan mengecek ulang kegiatan. “jadi nanti Inspektorat akan turun cek langsung dilapangkan terkait dengan progres pekerjaan, baru dilakukan pengakuan sebagai utang, sebelum dilakukan pembayaran,”katanya.
Sehingga, tahun 2024 ini, Pemprov Malut hanya bisa menyanggupi pembayaran utang kurang lebih 700 miliar yang terdiri dari utang pihak ketiga dan utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota.(ril)
SKPD Diminta Siapkan Bukti Pemeriksaan BPK
