Klikdua, SOFIFI – Menteri Dalam Negeri hingga kini belum menunjukan Pj Gubernur Maluku Utara, sehingga pimpinan Pemprov Malut diisi dengan Plh Gubernur Malut, pasalnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur KH Abdul Gani Kasuba -M Al Yasin Ali (AGK-YA) telah berakhir pada 10 Mei 2024 kemarin.
Belakangan nama Sekda Malut Samsuddin A Kadir yang saat menjabat sebagai Plh Gubernur menguat sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, setelah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut akhir tahun 2023 ke Mendagri.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi wartawan, kemarin mengaku, sangat mendukung jika Samsuddin yang saat ini sebagai Plh Gubernur ini dilantik sebagai Pj Gubernur Malut. “ bagi saya Plh Gubernur sangat layak jadi Pj Gubernur Malut, apa lagi pejabat di Malut ini yang memenuhi hanya pak Samsuddin,”ujarnya.
Politisi PDIP itu mengaku selain pejabat yang memenuhi syarat dalam usulan, juga Plh Gubernur Malut merupakan putra daerah, yang saat ini berkecimpung di Pemprov Maluku Utara, sehingga telah mengetahui apa saja yang dibuat nanti. “Dari pada kita mencari lagi lebih baik kita pertahankan yang ada saat ini, apa lagi dia (Samsuddin) punya pengalaman di Pemprov Malut,” katanya.
Disentil terkait dengan kesaksian Samsuddin dalam Kasus suap Gubernur Malut nonaktif KH Abdul Gani Kasuba yang ditangani KPK, Kuntu mengaku tidak masalah, karena yang bersangkutan baru saksi dan belum ada putusan atas keterlibatan dia (Samsuddin). “nanti dilihat dalam proses persidangan AGK nanti jika tidak terlibat maka Samsuddin langsung di lantik sebagai Pj Gubernur Malut,” pintanya.(ril)
Ketua DPRD Dukung Samsuddin Pj Gubernur
