Pentinggi PT. Harita Group Stevie Tomas Dituntut 2,2 Tahun Penjara
TERNATE, klikdua.com– Petinggi PT. Harita Group Stevi Thomas, terdakwa kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dituntut 2,2 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (02/05/2024), dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota.
Selain dituntut 2,2 tahun penjara, terdakwa Stevi Thomas juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana pengganti selama 2 bulan.
“Terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Stevi Thomas dalam kasus ini, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa masih mempunyai tanggungjawab keluarga, sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum,” katanya.
Usai dituntut 2 tahun 2 bulan JPU KPK, terdakwa Stevi Thomas akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 8 Mei 2024 pukul 09.00 WIT.
“Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang mulia,” kata Stevi.
Untuk diketahui, terdakwa Stevie Tomas ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama gubernur dan 5 tersangka lainya pada akhir Desember 2023 lalu di Jakarta dan Kota Ternate. ST alias Stevi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60 ribu. (red)